Menuju konten utama

UU Migas Indonesia Tertinggal dari Malaysia

UU Migas yang dibuat Malaysia bisa lebih maju dibanding Indonesia. Hal itu disebabkan karena Malaysia mampu melindungi BUMN Migas dalam negeri.

UU Migas Indonesia Tertinggal dari Malaysia
Sejumlah pekerja melakukan aktivitas pengeboran Sumur 19 Sukawati pad A di Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (17/7/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Malaysia pernah meniru Indonesia dalam membuat Undang-undang minyak dan gas, sehingga membuat industri migasnya berkembang. Kondisi sekarang berbalik, Malaysia migasnya maju, Indonesia mundur.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Eralaw, Riyad Khairil dalam seminar bertajuk "Menyoal Peberlakukan Signature Bonus (penawaran bonus tanda tangan) Blok Rokan" di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Menurut Riyad, dengan UU Migas yang dibuat, Malaysia bisa lebih maju dibanding Indonesia. Hal itu disebabkan karena Malaysia mampu melindungi BUMN Migas dalam negeri.

"Itu yang menyebabkan Petronas langsung terbang. Gak ada yang ganggu-ganggu soalnya," kata Riyad.

Dia merinci, dalam Petroleum Development Act (PDA atau UU Migas Malaysia), upaya yang menghalangi pengelolaan migas oleh BUMN dapat disebut melanggar hukum. Mahathir Mohamad, kata Riyad, memberi penegasan itu, sehingga BUMN Migas dalam negeri memperoleh prioritas pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Dia menambahkan, kesadaran yang dimiliki Malaysia terlebih dahulu tercermin dalam UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Migas. Malaysia kata Riyad telah mempelajari dan mengaplikasikan isi UU itu ke dalam PDA yang terbit pada 1974.

"Saya katakan PDA 1974 itu mirip sekali dengan UU 8/1971. Malaysia menyontek UU itu. Bedanya mereka tambahkan sanksi bagi yang menghalangi pengelolaan migas oleh BUMN dalam negeri," ucap Riyad.

Dalam perjalanannya, kata Riyad, Indonesia membuat aturan baru yakni UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sehungga Indonesia malah mengalami kemunduran. Pertamina sebagai BUMN, kata dia, tidak lagi diutamakan dalam pengelolaan migas.

Padahal menurutnya, dalam UU No 22 Tahun 2001 yang masih berlaku saat ini, Pertamina sudah selayaknya memperoleh prioritas. Dalam hal ini, ketika terdapat blok migas terminasi, Pertamina menjadi tujuan pertama untuk ditawarkan pengelolaannya. Bila Pertamina menolaknya, Riyad menyebutkan lelang yang dilakukan saat ini baru sah dilakukan.

Praktiknya, imbuh dia, Pertamina justru diperlakukan seperti badan usaha migas lainnya seperti harus mengikuti lelang dan menyediakan signature bonus. Alhasil, Riyad menuturkan Pertamina pun tidak berkembang sepesat Petronas mikik Malaysia.

Riyad mendesak pemerintah mencontoh kebijakan Malaysia yang tidak menerapkan signature bonus pada BUMN. Hal ini katanya dapat membantu agar BUMN migas dapat mengelola wilayah kerja (WK) yang tersebar di Indonesia.

Baca juga artikel terkait PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali