Menuju konten utama

UU Ciptaker Bebaskan Pajak Lembaga Keagamaan & WNI di Luar Negeri

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan sejumlah perubahan baru dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, termasuk subjek pajak.

UU Ciptaker Bebaskan Pajak Lembaga Keagamaan & WNI di Luar Negeri
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan sejumlah perubahan baru dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja.

Di dalamnya, ada sederet UU Perpajakan yang sedianya masuk dalam Omnibus Law khusus perpajakan tapi kemudian dimasukkan dalam paket Omnibus Law UU Cipta Kerja meski sebagiannya sudah dibereskan melalui Perppu No. 1/2020 atau UU No. 2/2020.

Ini melengkapi peraturan perubahan UU perpajakan. Baik dimasukkan dalam Perppu dan Omnibus Cipta Kerja,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Salah satu perubahannya mencakup subjek pajak seperti dalam pasal 111 UU Cipta Kerja berisi revisi UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan. Di UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah ketentuan subjek pajak dalam dan luar negeri.

Subjek pajak dalam negeri hanya berlaku bagi orang Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia. Objek pajaknya dibatasi hanya pada penghasilan yang diterima di Indonesia. Berbeda dari ketentuan sebelumnya, pemerintah memajaki penghasilan yang dimiliki di luar negeri terkhusus WNA yang datang ke Indonesia.

Sementara itu, WNI dapat menjadi subjek pajak luar negeri alias tidak dipungut pajak di Indonesia bila tinggal lebih dari 183 hari di luar negeri. Namun, UU Cipta Kerja memberi syarat yaitu 183 hari dicapai dalam 12 bulan berturut-turut dan pemerintah perlu mempertimbangkan 4 poin yaitu tempat tinggal, pusat kegiatan utama, tempat menjalankan kebiasaan, status subjek pajak, dan persyaratan lainnya.

Selain itu, pemerintah juga merelaksasi ketentuan pajak bagi dividen dengan mengecualikannya dari objek pajak penghasilan bagi wajib pajak pribadi maupun badan dalam negeri seperti tercantum dalam pasal 111 UU Cipta Kerja.

Sri Mulyani bilang ada syarat yang harus dipenuhi yaitu sepanjang dividen diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Ia bilang tujuannya agar uang itu produktif alih-alih hanya disimpan atau dibawa ke luar negeri. Jika tidak diputar lagi di Indonesia sebagai investasi, maka dividen itu akan kena pajak.

Relaksasi lain mencakup pajak bagi rumah ibadah, lembaga keagamaan dan lembaga sosial. Terutama pada pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas sisa lebih yang diterima lembaga keagamaan dan sosial.

Non objek PPh termasuk sisa lebih badan sosial dan keagamaan mereka bergerak di kesehatan, pendidikan masih dispute dengan DJP apakah mereka objek pajak untuk PPh,” ucap Sri Mulyani.

Ketentuan ini masuk dalam 17 jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh. Jumlahnya naik dari sebelumnya yang hanya mencapai 14 jenis penghasilan.

Perubahan lain yang diatur dalam UU Cipta Kerja juga mencakup pengenaan PPn pada hasil tambang batu bara. Hal ini diatur dalam pasal 112 UU Cipta Kerja dengan mengubah pasal 4A ayat (2) menjadi “barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara."

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri