Menuju konten utama

Utut Adianto akan Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPR Siang Ini

Utut Adianto akan dilantik sebagai wakil ketua DPR siang ini. Bidang yang mungkin diisi oleh Utut adalah BAKN.

Utut Adianto akan Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPR Siang Ini
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto Wahyuwidayat (kanan) berjabat tangan usai menyampaikan keterangan kepada jurnalis terkait jabatan Wakil Ketua DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/3). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP, Utut Adianto akan dilantik sebagai wakil ketua DPR baru siang ini Selasa (20/3/2018).

"Nanti jam 2 siang sekalian Paripurna," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Saat ini, kata Agus, Pimpinan DPR akan melakukan rapat membahas persiapan Paripurna pelantikan Utut.

"Jadi pagi ini kami rapat bamus dulu, kami sampaikan bahwa pimpinan telah menerima surat dari fraksi PDIP yang intinya untuk pengisian dari wakil ketua DPR RI," kata Agus.

Namun, menurut Agus, rapat tersebut tidak akan membahas posisi pembidangan untuk Utut. Melainkan, menurutnya, pembahasan akan dilakukan dalam rapat pimpinan setelah pelantikan dilaksanakan.

"Ada bidang baru, yang dulu pernah ada. Tapi ya kemarin kan sempat dihilangkan, kalau enggak salah BAKN, nah itu juga dimasukkan di dalam job desk daripada pimpinan yang baru tersebut," kata Agus.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, bidang yang mungkin diisi oleh Utut adalah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). Bidang ini muncul kembali setelah revisi UU MD3.

"Tapi saya tidak mau mendahului keputusan rapat pimpinan," kata Taufik, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Terkait ruangan Utut, Taufik belum bisa memastikannya. Menurutnya, itu merupakan hal teknis yang menjadi domain kesekjenan DPR.

"Sebagaimana yang telah disampaikan di rapim kemarin bahwa di lantai dua ada beberapa ruang yang kosong. Mungkin di situ," kata Taufik.

Kemarin Senin (19/3/2018), DPP PDIP merekomendasikan Utut untuk mengisi jabatan wakil ketua DPR yang menjadi jatah mereka sebagaimana hasil revisi UU MD3.

Utut sebelumnya menjabat sebagai ketua Fraksi PDIP. Ia dinilai sebagai politisi parlemen senior partai berlambang banteng ini sehingga berhak mendapatkan posisi tersebut.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora