Menuju konten utama
Menuju New Normal

Utamakan Persuasif, Polri Tetap Terapkan Sanksi bagi Pelanggar PSBB

Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal, bagi masyarakat yang melanggar aturan dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4.500.

Utamakan Persuasif, Polri Tetap Terapkan Sanksi bagi Pelanggar PSBB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Jakarta, Senin (24/2/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Nomor 249 bertanggal 28 Mei 2020 untuk menghadapi skenario menyongsong era kelaziman baru (new normal).

Tujuannya sebagai pedoman dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia, dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi.

"Memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19," ucap Ahmad di Mabes Polri, Kamis (28/5/2020).

Para Kasatwil turut diinstruksikan agar berkoordinasi dengan TNI dan lembaga lainnya untuk bersama mendisiplinkan masyarakat dan peringatan secara humanis dalam mematuhi protokol kesehatan di tempat keramaian.

"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal, bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500," jelas Ahmad.

Polri berpedoman Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pedoman kedua, yaitu Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Selasa (26/5) saat meninjau stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Presiden Joko Widodo mengatakan TNI dan Polri akan disiagakan di keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat dalam rangka menyongsong era new normal atau kelaziman baru. "Pasukan berada di titik-titik keramaian dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB," kata dia.

Pengerahan TNI dan Polri akan dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB. Persebarannya mungkin diperluas. Jumlah aparat yang dikerahkan mencapai 340 ribu.

New normal adalah situasi sebelum pandemi plus penerapan protokol kesehatan seperti pakai masker, rajin cuci tangan, tidak berkerumun, dan sejenisnya. New normal adalah ejawantah dari pernyataan Jokowi yang mengatakan sampai vaksin ditemukan, masyarakat harus "hidup berdamai dengan Covid-19."

Baca juga artikel terkait NEW NORMAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri