Menuju konten utama

Usut Tindak Pidana, Kasus Brigjen Prasetijo Naik ke Penyidikan

Kasus dugaan tindak pidana Brigjen Pol Prasetijo Utomo naik ke penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Usut Tindak Pidana, Kasus Brigjen Prasetijo Naik ke Penyidikan
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/16.

tirto.id - Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana terhadap eks Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait penerbitan surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam prosesnya, Polri secara resmi meningkatkan status hukum Prasetijo ke tingkat penyidikan.

“Tim yang dibentuk Bareskrim untuk menindaklanjuti pidana, kasus tersebut naik ke penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (21/7/2020).

Ia menambahkan, naiknya status ke tahap penyidikan setelah tim khusus bentukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dari staf Korwas PPNS dan Pusdokkes Polri.

Sementara itu, berkaitan dengan kode etik polisi, Divisi Profesi dan Pengamanan sudah merampungkan berkas disiplin milik Prasetijo, selanjutnya akan dilimpahkan ke bagian Biro Pertanggungjawaban Profesi.

“Setelah dievaluasi berkas tersebut kemudian akan disidangkan. Tentunya Wabprof yang akan merencanakan (sidang etik), semua menggunakan asas praduga tak bersalah,” ucap Argo.

Imbas perkara penerbitan surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri dan ditahan selama 14 hari.

Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Jumat (17/7/2020).

Pencopotan jabatan tersebut merupakan sikap tegas Kapolri terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya terkait pengiriman surat Brigjen Nugroho pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama DJoko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengklaim pihaknya akan menindak siapapun anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Siapapun yang terlibat akan kami proses, itu juga merupakan komitmen kami untuk usut tuntas masalah ini," ucap Listyo.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat