Menuju konten utama

Usut Suap Jabatan di Kemenag, KPK Panggil Sejumlah Calon Rektor UIN

KPK akan memanggil beberapa calon rektor di sejumlah kampus UIN untuk mendalami dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. 

Usut Suap Jabatan di Kemenag, KPK Panggil Sejumlah Calon Rektor UIN
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) mendapatkan sejumlah fakta baru dalam penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan untuk mendalami temuan baru itu, lembaganya akan memeriksa sejumlah calon rektor di beberapa Universitas Islam Negeri (UIN).

"Jadi mereka kami periksa sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy] ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (14/6/2019).

Febri menjelaskan, calon rektor yang dipanggil adalah kandidat yang sudah lolos seleksi dan masuk dalam peringkat tiga besar. KPK akan mengonfirmasi sejumlah temuan saat memeriksa mereka.

Namun, Febri belum menyebut siapa saja calon rektor UIN yang akan diperiksa, termasuk juga soal detail materi pemeriksaan itu.

"Baru bisa diinformasikan setelah pemeriksaan dilakukan," kata Febri soal materi pemeriksaan.

Dugaan 'jual beli' jabatan rektor di sejumlah UIN memang sempat mengemuka. Hal itu menyusul keterangan yang disampaikan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TvOne pada Maret lalu.

Dia curiga proses pemilihan rektor di UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh bermasalah. Hal ini kemudian dibantah oleh Kemenag.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom