Menuju konten utama

Usut Penembakan di Kerusuhan 22 Mei, Ombudsman akan Panggil Polri

Ombudsman RI akan memanggil kepolisian untuk meminta penjelasan tentang adanya korban aksi 22 Mei yang tewas dengan luka tembak. 

Usut Penembakan di Kerusuhan 22 Mei, Ombudsman akan Panggil Polri
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu (kiri) dan Adrianus Meliala (kanan) saat konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (5/3/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memanggil Polri untuk mengusut kasus penembakan yang diduga menewaskan sejumlah korban saat kerusuhan terjadi dalam aksi 22 Mei.

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengatakan lembaganya menilai ada yang perlu dijelaskan oleh kepolisian terkait kasus penembakan tersebut.

"Fenomenanya ada korban [kerusuhan 22 Mei] yang jatuh meninggal dunia, maka dalam waktu dekat Ombudsman ingin mendengarkan keterangan dari kepolisian dalam rangka menjaga keamanan pengumuman pascapemilu," kata Ninik dalam acara bertajuk "Ngabuburit Bareng Ombudsman" di Gedung ORI, Jakarta pada Kamis (23/5/2019).

Ninik mencatat pemerintah sudah mengumumkan bahwa aparat kepolisian tidak dibekali senjata api dengan peluru tajam dalam mengamankan aksi unjuk rasa pada 22 Mei 2019. Pemerintah, kata dia, juga sempat meyakinkan publik bahwa aparat tidak dibekali senjata yang bisa mengancam nyawa.

Dengan demikian, kata Ninik, aparat yang mengamankan aksi pada 21-23 Mei seharusnya hanya membawa senjata dengan peluru karet atau hampa. Sebab, kedua jenis peluru itu memang umum digunakan di situasi ketika polisi mengatasi kericuhan saat aksi unjuk rasa.

"Sebagaimana penjelasan di media oleh menkopolhukam, [dalam] demonstrasi kemarin tidak ada penggunaan senjata dengan peluru tajam [oleh aparat]. Pak Wiranto dalam penjelasannya di media dikatakan bahwa hanya menggunakan peluru hampa dan karet," ucap Ninik.

Ninik menambahkan, bila pernyataan pemerintah itu benar, seharusnya tidak ada korban yang meninggal akibat peluru tajam selama aksi 22 Mei.

Kalau pun ditembakkan, kata dia, dua jenis peluru yang disebutkan pemerintah untuk digunakan selama aksi tidak sampai menimbulkan luka tembak yang berujung kematian.

Oleh karena itu, Ombudsman merasa perlu untuk meminta penjelasan mengenai hal ini. Pasalnya, adanya korban tewas yang mengalami luka tembak memunculkan dugaan ada penggunaan peluru tajam.

Menurut Ninik, aparat kepolisian boleh menggunakan peluru tajam hanya dalam keadaan sangat mendesak dan mengancam nyawa penegak hukum.

"Kita tahu kemarin kejadiannya dan perlu kita dengarkan [dari polisi], bagaimana kemudian kalau hanya menggunakan peluru hampa dan karet, kenapa kok jatuh korban," ucap Ninik.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom