Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau I

Usut Korupsi Sofyan Basir, KPK Periksa Dirut PT Samantaka Batubara

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang sebagai saksi

Usut Korupsi Sofyan Basir, KPK Periksa Dirut PT Samantaka Batubara
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi PT Samantaka Batubara, Selasa (30/4/2019).

Dalam pemeriksaan kali ini, KPK memanggil Direktur Utama PT Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PLN non-aktif Sofyan Basir (SFB).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi SFB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, (30/4/2019).

Nama Rudi tidak asing dalam perkara korupsi PLTU Riau-1. Ia sempat bersaksi dalam persidangan korupsi yang sudah menjerat Johannes Kotjo, pengusaha dan mantan Anggota DPR Eni Saragih.

Saat bersaksi, Rudi mengakui ada peran Eni dalam pelaksanaan proyek PLTU Riau-1. Ia pun mengaku sempat diajak Eni untuk mendatangi kantor PLN terkait pembahasan proyek tersebut.

Selain memanggil Rudi, KPK juga memanggil mantan Dirut PT Samantaka Batubara dan Dirut PT Tri Mitra Bayany Sudjono serta pegawai PT Pembangkit Jawa Bali Wiladan Baina Iedai. Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT PLN Sarwono Sudarto. Mereka juga diperiksa sebagai saksi Sofyan Basir.

KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Selasa (23/4/2019) sore.

Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes B. Kotjo.

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno