Menuju konten utama

Usut Korupsi Jalan Kemiri-Depapre, KPK Panggil Sekda Papua

Sekretaris Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen diagendakan akan diperiksa terkait perkara korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di kabupaten Jayapura.

Usut Korupsi Jalan Kemiri-Depapre, KPK Panggil Sekda Papua
Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen, Senin (25/3/2019).

Hery diagendakan akan diperiksa terkait perkara korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua tahun 2015.

"Hery Dosinaen selaku Penanggung Jawab ULP dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka MK (Kadis PU Papua Maikel Kambuaya)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, (25/3/2019).

Nama Hery tidak asing bagi KPK. Sekda Papua tersebut merupakan tersangka penganiayaan penyidik KPK di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019) lalu.

Hery diduga memukul penyidik yang sedang bertugas melakukan pemantauan rapat antara Kemendagri dengan Pemprov Papua. Hery pun dijerat pasal 351 KUHPidana akibat tindakan tersebut.

Hery pun mengakui telah memukul penyidik KPK. Ia mengklaim pemukulan dilakukan secara refleks. Hery pun meminta maaf kepada KPK telah memukul penyidik yang sedang bertugas.

Sebagai informasi, Kasus korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua tahun 2015 menjerat dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui.

KPK menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp89,5 miliar dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar pada Februari 2017.

Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Bintuni Energy Persada (BEP).

Sementara itu, David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT BEP melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.

Mikael Kambuaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, David Manibui disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mikael Kambuaya sempat melakukan perlawanan atas status tersangkanya. Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mikael Kambuaya dalam pembacaan putusan pada 11 Desember 2017.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JALAN DEPARE-KEMIRI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno