Menuju konten utama

Usut Korupsi IPDN, KPK Geledah Kantor Adhi Karya dan Waskita Karya

Penyidik KPK memeriksa kantor Waskita Karya dan Adhi Karya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan kampus IPDN di Gowa dan Minahasa.

Usut Korupsi IPDN, KPK Geledah Kantor Adhi Karya dan Waskita Karya
Logo IPDN. FOTO//ipdn.ac.id

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya pada Selasa (12/3/2019).

Penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa dan Minahasa.

"Penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut di lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2019).

Febri mengatakan, penggeledahan kedua tempat dilakukan sejak jam 2 siang hingga malam hari. Dalam Penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD yang dipandang akan mendukung pembuktian perkara pokok.

"Hari ini, penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan kroscek pada saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan," kata Febri.

KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru pada kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tersangka baru dalam pembangunan IPDN di 2 provinsi tersebut.

Para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2012 Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.

Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI GEDUNG IPDN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno