Menuju konten utama

Usut Kasus Pemerkosaan Mahasiswa UGM, Polisi Sudah Periksa 19 Saksi

Sebanyak 19 saksi telah diperiksa Polda DIY dalam pengusutan kasus pemerkosaan mahasiswa UGM. Saat ini, status penanganan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi belum ada tersangka.

Usut Kasus Pemerkosaan Mahasiswa UGM, Polisi Sudah Periksa 19 Saksi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo (kanan), Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto (tengah) dan Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PKKKL) UGM, Arif Nurcahyo (kiri) memberikan keterangan kepada media di Polda DIY, Senin (31/12/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah memeriksa 19 saksi dalam mengusut kasus dugaan pemerkosaan mahasiswa UGM, peserta Kuliah Kerja Nyata di Pulau Seram, Maluku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan 19 saksi itu termasuk penyintas dan terduga pelaku pemerkosaan.

"Penyelidikan sudah kami lakukan dan sudah ada sekitar 19 saksi yang kami periksa. Ada dari temannya, teman dekat, teman kuliah, pegawai dari UGM, dan dari dosen. Tidak bisa saya sebut semua, dari berbagai pihak," kata Hadi di Yogyakarta, Senin (31/12/2018).

Menurut Hadi, pemeriksaan terduga pelaku yang juga mahasiswa UGM, Hardika Saputra, sudah dilakukan sebanyak dua kali. Sedangkan penyintas di kasus perkosaan ini, yang tidak mau menjadi pelapor, juga sudah diperiksa lebih dari dua kali di Polda DIY.

Sementara pelapor di kasus ini, yakni Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PKKKL) UGM Arif Nurcahyo juga telah dimintai keterangan. Arif terakhir diperiksa pada hari ini.

Dia mengaku mendatangi Polda DIY untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan. Arif mengatakan laporannya ke Polda DIY mewakili UGM yang berupaya mencari penyelesaian dan kepastian hukum di kasus ini.

"Saya pribadi sebagai pelapor dilandasi latar belakang moral profesional. Artinya moral adalah saya alumni UGM, saya karyawan UGM dan itu menyangkut adik-adik saya," kata dia.

"Secara profesional saya seorang psikolog. Anda bisa membayangkan jika tidak ada kepastian hukum akan menimbulkan korban-korban baru," kata purnawirawan Polri yang terakhir berpangkat Kombes Pol ini.

Kasus Naik ke Penyidikan, Tapi Belum Ada Tersangka

Selain telah memeriksa 19 saksi, kata Hadi, penyidik Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati DIY) dalam penanganan kasus pelecehan seksual ini.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah kita kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum [Kejati DIY]," kata Hadi Utomo.

Dia pun membantah isu bahwa Polda DIY menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini.

"Kalau SP3 terlalu dini. Jadi hanya orang-orang yang ngawur yang ngomong perkara ini di-SP3. Penyidikan ini transparan dan kami tahu ini menjadi perhatian publik maka kami hati-hati. Maka kalau ada yang bilang perkara ini di-SP3, itu bullshit," Hadi menegaskan.

Namun demikian, Hadi mengakui sampai saat ini memang belum ada penetapan tersangka meski status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak beberapa hari lalu. Terlapor yakni Hardika Saputra masih berstatus sebagai saksi.

Hardika dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap teman sekaligus peserta KKN UGM pada 2017 lalu. Atas laporan itu ia terancam pasal Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan, dan Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan yang Dilakukan Terhadap Orang yang Tidak Berdaya.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Hadi.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI UGM atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Addi M Idhom