Menuju konten utama

Usut Aliran Dana e-KTP, KPK Panggil Sejumlah Anggota DPR Pekan Ini

KPK berencana memeriksa sejumlah anggota DPR dan mantan legislator selama pekan ini untuk meminta informasi mengenai aliran dana korupsi e-KTP.

Usut Aliran Dana e-KTP, KPK Panggil Sejumlah Anggota DPR Pekan Ini
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait dengan korupsi e-KTP di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa sejumlah anggota DPR dan mantan legislator selama pekan ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan para politikus itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung alias MOM.

"Minggu ini direncanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari kluster politik baik dari anggota DPR RI ataupun mantan anggota DPR RI dalam kasus KTP Elektronik untuk tersangka IHP dan MOM," kata Febri di Gedung KPK, pada Senin (4/6/2018).

Pada hari ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan sejumlah politikus lain, baik yang masih aktif di parlemen maupun tidak. Selain Bamsoet, mereka ialah Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Agun Gunandjar Sudarsa, Khatibul Umam, Arif Wibowo dan Rindhoko Dahono.

Febri mencatat, dari 8 saksi yang dipanggil oleh KPK, hanya Bamsoet yang tidak hadir dengan alasan sedang ada agenda lain.

"1 saksi yang tidak hadir hari ini kami sudah menerima surat dari saksi Bambang Soesatyo tidak bisa hadir kali ini karena ada agenda lain," ujar Febri.

Para saksi tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan terkait aliran dana korupsi e-KTP. Selain itu KPK juga meminta informasi mengenai proses pembahasan proyek e-KTP di DPR.

"Beberapa fakta persidangan juga kami tanyakan karena ada sejumlah saksi yang mengatakan kalau ada pihak-pihak tertentu di DPR menerima aliran dana terkait KTP Elektronik. Itu perlu kami klarifikasi," kata Febri.

Dia menambahkan langkah KPK tersebut untuk keperluan pengembangan dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP.

"Ada juga pengembangan yang kami lakukan, karena ada pelaku-pelaku lain yang kita cari yang juga bertanggungjawab," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom