Menuju konten utama

Usulan Hukuman Mati Koruptor Rp100 Miliar Dinilai Tidak Tepat

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan hukuman mati bagi koruptor sudah diatur UU Tipikor.

Usulan Hukuman Mati Koruptor Rp100 Miliar Dinilai Tidak Tepat
Ilustrasi Hukuman Mati. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai usulan penetapan hukuman mati bagi koruptor yang merugikan negara di atas Rp100 miliar tidak tepat. Bahkan usulan tersebut dinilai tidak berguna sebab sudah ada aturannya.

"Aturan ini sudah ada dalam Undang undang dan sangat jelas ketentuan serta syaratnya, jadi tidak perlu lagi membuat klausul baru bagi koruptor secara matematik berdasarkan jumlah uang," ujar Azmi kepada reporter Tirto, Kamis (24/3/2022).

Ketentuan hukuman mati sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi: seseorang yang melakukan tindakan koruptif dalam situasi bencana alam, krisis ekonomi dapat dikenakan hukuman mati. Azmi mengatakan payung hukumnya sudah jelas ada sehingga tak perlu ditambahi lagi.

"Penegak hukum termasuk DPR harus konsisten terhadap undang-undang yang sudah ada, sejak lebih dari dua puluh tahun menentukan sanksi bagi koruptor dapat dituntut pidana mati," ujarnya.

Untuk memberikan efek jera, Azmi menilai aparat penegak hukum perlu memiskinkan koruptor dan tidak memberikan keringan melalui korting hukuman.

"Demi kepentingan nasional dan kepentingan rakyat jangan pernah ada kompromi buat koruptor," tandasnya.

Usulan mengenai hukuman mati bagi koruptor yang merugikan negara di atas Rp100 miliar, tercetus dari Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Hal itu ia sampaikan saat rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, kemarin (23/3/2022).

"Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar, mungkin nanti dikategorisasi saja, di bikin standar, di atas Rp100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi," ujar Politikus Partai Gerindra itu.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN KORUPTOR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan