Menuju konten utama

Usulan Hukuman Mati Koruptor Rp100 M, KPK: Sudah Diatur UU Tipikor

Usulan hukuman mati bagi koruptor yang merugikan negara di atas Rp100 miliar disampaikan Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.

Usulan Hukuman Mati Koruptor Rp100 M, KPK: Sudah Diatur UU Tipikor
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan penetapan hukuman mati bagi koruptor dengan kerugian negara di atas Rp100 miliar. Usulan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan hukuman mati bagi terpidana korupsi sudah diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Ancaman hukuman mati saat ini sudah ada diatur secara normatif di dalam UU Tipikor. Dengan kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).

KPK sepakat koruptor perlu mendapatkan hukuman berat agar timbul efek jera. Namun, kata Ali, saat ini KPK tidak hanya mengutamakan sanksi pidana penjara. KPK berfokus pada pengembalian aset negara.

"Melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi/Labuksi maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi dalam men-support kerja sejak pada proses penyelidikan penyidikan hingga penuntutan," tukas Ali.

Usulan mengenai hukuman mati bagi koruptor yang merugikan negara di atas Rp 100 miliar tercetus dari Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

"Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar, mungkin nanti dikategorisasi saja, di bikin standar, di atas 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi," ujar Habiburokhman.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan