Menuju konten utama

Usulan Ahok soal Hapus Uang Tambahan Direksi & Komisaris Pertamina

Komut PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, selain kartu kredit, fasilitas gaji tambahan direksi dan komisaris akan dihapus.

Usulan Ahok soal Hapus Uang Tambahan Direksi & Komisaris Pertamina
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (kiri) berjalan meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai menemui Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (9/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengusulkan selain kartu kredit, fasilitas gaji tambahan bagi direksi dan komisaris dalam bentuk uang representatif yaitu tunjangan di luar gaji juga akan dihapus.

Ahok menilai uang representatif ini tidak pernah diakui oleh jajaran direksi dan komisaris Pertamina.

“Tidak pernah direksi ngaku ada uang representatif,” kata Ahok kepada Tirto, Rabu (16/6/2021).

Ahok pun tidak merinci kapan kebijakan tersebut akan direalisasikan. Usulan tersebut selanjutnya akan ditanggapi lebih lanjut oleh jajaran direksi dan komisaris Pertamina.

“Nunggu direksi buka aja,” terang dia.

Sebelumnya, Ahok menyebutkan bahwa manajer hingga direksi dan komisaris Pertamina menerima fasilitas kartu kredit korporat dengan limit yang besar. Ahok pun menyebut bahwa dirinya sebagai Komisaris Utama Pertamina menerima fasilitas kartu kredit korporat dengan limit hingga Rp30 miliar.

Ahok meminta fasilitas kartu kredit korporat bagi pejabat Pertamina ini dicabut. Hal ini, menurutnya, telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Senin (14/06/2021).

Menurutnya, pencabutan fasilitas kartu kredit korporat ini bertujuan untuk memudahkan perseroan dalam melakukan kontrol dan juga mencegah pemanfaatan yang tidak ada urusannya dengan perusahaan.

Terkait adanya isu tersebut Kementerian BUMN sudah buka suara. Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut klaim Ahok mengenai Komisaris Utama Pertamina menerima fasilitas kartu kredit korporat dengan limit hingga Rp 30 miliar, kasusnya tidak pernah ditemukan oleh Kementerian BUMN.

“Hasil pantauan kami limitnya tidak ada yang sampai Rp30 miliar. Limit atasnya Rp50-100 juta dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan. Saya juga saya cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp30 M baik untuk direksi dan komisaris,” beber dia.

Arya mengatakan Kementerian BUMN akan mendukung semua efisiensi yang dilakukan oleh setiap BUMN.

“Kami dukung apalagi kalau efisiensi tersebut berhubungan dengan Capex dan Opex yang memang mempengaruhi keuangan BUMN,” terang dia.

Baca juga artikel terkait PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri