Menuju konten utama

Ustaz Abdul Somad Ditolak, KJRI Hong Kong Minta Klarifikasi

Tidak ada kewajiban terhadap otoritas Hong Kong untuk memberikan penjelasan mengenai alasan penolakan Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad Ditolak, KJRI Hong Kong Minta Klarifikasi
Ustaz Abdul Somad. Wikipedia/ Abdul Somad

tirto.id - Ustaz Abdul Somad ditolak masuk Hong Kong. Atas penolakan tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong segera meminta klarifikasi dan keterangan kepada otoritas di negara tersebut. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Menurut Lalu Muhammad Iqbal, proses interogasi yang dilakukan terhadap Abdul Somad di Bandara Hong Kong berlangsung cepat, hanya sekitar satu jam. Hal ini membuat staf KJRI yang dikirimkan tidak sempat bertemu untuk memberikan pendampingan kekonsuleran karena Abdul Somad telah dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat yang sama.

Meskipun KJRI di Hong Kong meminta klarifikasi atas persoalan ini, namun, kata Lalu Muhammad Iqbal, tidak ada kewajiban terhadap otoritas Hong Kong untuk memberikan penjelasan mengenai alasan penolakan Abdul Somad masuk ke wilayah negara tersebut. Ini sudah sesuai hukum internasional.

"Walaupun keputusan mengizinkan atau menolak seseorang adalah keputusan berdaulat suatu negera, Perwakilan RI akan berusaha memberikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara sejauh situasinya memungkinkan," tutur Lalu Muhammad Iqbal.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Armanatha Nasir, menuturkan hal serupa. "Hak untuk mengizinkan WNA masuk ke wilayah suatu negara adalah kedaulatan setiap negara, dan dapat dilakukan tanpa memberitahu alasannya," kata Nasir saat dihubungi Tirto.id, Minggu (24/12/2017).

Seperti yang ramai diberitakan, Ustaz Abdul Somad terbang ke Hong Kong untuk memberikan ceramah atas undangan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara itu. Namun, setibanya di Bandara Hong Kong pada Sabtu (23/12/2017) kemarin, Abdul Somad ditolak masuk oleh otoritas Hong Kong.

Baca juga artikel terkait PERSEKUSI atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Hukum
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya