Menuju konten utama
Korupsi Blok BMG

Usai Vonis Karen Agustiawan, Jaksa Sebut Masih Pikir-Pikir

Pihak JPU menyatakan pikir-pikir usai hakim majelis Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

Usai Vonis Karen Agustiawan, Jaksa Sebut Masih Pikir-Pikir
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan melambaikan tangan kearah wartawan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pikir-pikir setelah hakim majelis Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Senin (10/6/2019). Mereka menunggu salinan putusan sebelum menentukan sikap.

“Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak

diberikan waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (10/6/2019) malam.

Pihak Kejaksaan Agung pun tidak mempermasalahkan sikap kuasa hukum yang akan menggunakan pandangan hakim Anwar sebagai materi banding. Sebelumnya, pengacara Karen, Soesilo Aribowo menimbang untuk memasukkan pandangan hakim Anwar.

Sebab hakim Anwar beranggapan Karen tidak bersalah karena kerugian yang muncul adalah risiko bisnis, Karen sudah menerima surat release and discharge, serta tindakan Karen dan direksi yang tidak sepaham dengan komisaris sebagai upaya melawan hukum. Soesilo pun mengaku akan memasukkan pandangan hakim Anwar ke memori banding.

"Salah satunya iya [materi pertimbangan hakim Anwar dalam memori banding]. Kami tetap hormati putusan, upaya hukumnya adalah banding, kita akan mengajukan secara tertulis banding itu," kata Soesilo usai sidang, Senin (10/6/2019).

Soesilo mengatakan, mereka akan memasukkan soal surat keputusan mengenai komisaris, soal risalah rapat direksi, serta permintaan untuk pemeriksan ROC. Kejaksaan Agung menganggap isi dissenting opinion hakim tidak menggoyahkan pandangan Kejaksaan Agung mengenai unsur korupsi dalam korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG).

Majelis Hakim memvonis mantan Dirut Pertamina Karen Agus Setiawan bersalah dalam kasus korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Senin (10/6/2019). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus BMG.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Galaila Karen Kardina alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim perkara Karen, Emilia Djaja Subagja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Vonis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Karen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Karen menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2019). Hal itu diungkapkan setelah Karen mendengar hakim menyatakan dirinya bersalah dan dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Innalillahi Wainnailaihi rajun, allahu akbar, allahuakbar, allahuakbar, majelis hakim saya banding," kata Karen dalam persidangan usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Baca juga artikel terkait KORUPSI BLOK BMG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri