Menuju konten utama

Usai UU Ciptaker Disahkan, Ramai Jual Murah Gedung DPR di Tokopedia

"Dijual Gedung DPR beserta Anggota Rp1.000," tulis salah satu lapak di Tokopedia.

Usai UU Ciptaker Disahkan, Ramai Jual Murah Gedung DPR di Tokopedia
Pelapak di dua platform e-commerce, yakni Tokopedia (kiri) dan Shopee (kanan), tampak menawarkan Gedung DPR, Rabu (7/10/2020). (ANTARA/Arindra Meodia)

tirto.id - Usai DPR dan pemerintah menyetujui RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ramai pemilik akun di Tokopedia menjual murah Gedung DPR RI. Tokopedia langsung menindaknya. External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan pada platform toko daring mereka.

"Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur," ujar Ekhel dalam keterang tertulis kepada Antara, Rabu (7/10/2020).

Pantauan Antara, saat memasukkan kata kunci "Gedung DPR" dalam kolom pencarian pada aplikasi Tokopedia, muncul pelapak yang menawarkan penjualan gedung DPR beserta anggota dengan keterangan: "Dijual Gedung DPR beserta Anggota Rp1.000."

Ekhel mengatakan Tokopedia akan proaktif memantau aktivitas di dalam platform meski segala produk diunggah secara mandiri oleh penjual alias user generated content (UGC).

"Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ekhel.

Ekhel mengatakan perusahaannya memiliki panduan terkait produk-produk apa saja yang bisa diperjual belikan di platform Tokopedia.

"Kami juga memiliki fitur pelaporan penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Selain Tokopedia, beberapa pelapak di platform lokapasar seperti Shopee juga ada yang menawarkan Gedung DPR.

Tim humas Shopee, kepada Antara, mengatakan sedang dalam diskusi internal untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Baca juga artikel terkait GEDUNG DPR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan