Menuju konten utama

Usai Ungkap Kasus TPPU Wawan, KPK Bidik Aliran Dana ke DPRD Banten

Usai mengungkap kasus TPPU, KPK akan mendalami dugaan aliran dana dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke sejumlah anggota DPRD Banten.

Usai Ungkap Kasus TPPU Wawan, KPK Bidik Aliran Dana ke DPRD Banten
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (8/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran dana dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke sejumlah anggota DPRD Banten.

Hal itu disampaikan pasca komisi antirasuah itu merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.

"Aliran dana lain dari TCW [Tubagus Chaeri Wardana] kepada pihak lain tentu itu akan menjadi perhatian bagi kami," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2019) malam.

Sebelumnya pada proses penyidikan, KPK mendapat informasi adanya pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada sejumlah anggota DPRD Banten. Salah satunya Ketua DPRD Banten Aeng Khaerudin yang diduga menerima mobil Mercedez Benz B 4 FIS berwarna hitam.

Hadiah itu diberikan untuk memuluskan pembahasan anggaran beberapa proyek Pemprov Banten. KPK pun telah memanggil sejumlah anggota DPRD Banten untuk diperiksa.

Febri berujar saat ini KPK masih fokus pada penanganan perkara TPPU oleh Wawan. Namun, dalam sidang juga kemungkinan akan terbuka ke mana saja aliran dana dari Wawan.

"Jaksa sekarang mengindentifikasi lebih lanjut apakah lebih 500 saksi yang diperiksa akan dihadirkan semua dalam proses pembuktian," kata Febri.

Setelah sekitar 5 tahun berproses, KPK akhirnya merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana.

Febri menerangkan selama 5 tahun penyidik mencari aset-aset yang dimiliki pria yang akrab disapa Wawan itu yang berasal dari tindak pidana.

Sepanjang 2006 sampai dengan 2013, KPK menduga Wawan melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten. Total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun.

Proyek-proyek itu, kata Febri, diduga diperoleh dengan cara-cara yang melawan hukum dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat Gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah dan Bupati/Walikota yang ada di provinsi Banten.

Dari situ lantas penyidik melacak aset-aset Wawan yang diperoleh dari hasil suap itu. Beberapa di antaranya bahkan terdapat di Australia. Total aset yang berhasil dilacak bernilai Rp500 miliar, antara lain :

a. Uang tunai sebesar Rp65 miliar

b. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.

c. 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:

1) 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya

2) 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta

3) 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang

4) 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi

5) 3 unit tanah di Lebak

6) 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang

7) 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang

8) 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung

9) 19 unit tanah dan bangunan di Bali

10) 1 unit apartemen di Melbourne, Australia

11) 1 unit rumah di Perth, Australia

Kini perkara tersebut sudah rampung disidik KPK. Berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri