Menuju konten utama

Usai Putusan MK, Prabowo akan Kumpulkan Petinggi Partai Besok

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandiaga.

Usai Putusan MK, Prabowo akan Kumpulkan Petinggi Partai Besok
Calon Presiden momor urut 02, Prabowo Subianto didampingi oleh pengurus Badan Pemenangan Nasional (BPN) memberikan keteragan kepeda media di Kertanegara terkait situasi dan kondisi demokrasi pasca Pemilu 2019, Jakarta, Rabu (8/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzhar Simanjuntak, mengatakan Capres 02 Prabowo Subianto akan kumpulkan para petinggi partai koalisi pada besok (28/6/2019), setelah salat Jumat.

"Beliau akan bicara di sini, beliau akan kumpul dengan partai koalisi seperti keterangan beliau tadi, beliau akan bicara dengan partai koalisi tentu Pak Prabowo tidak pernah memutuskan segala sesuatu sendiri, selalu minta pertimbangan parpol," katanya saat ditemui para wartawan usai pengumuman putusan MK, Kamis (27/6/2019) malam.

Dahnil mengatakan, langkah politik selanjutnya dari BPN Prabowo-Sandiaga adalah mengambil pilihan yang baik untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Kalau Anda perhatikan tadi dalam pidato Pak Prabowo statement akhir itu adalah statement cita-cita kami ketika maju dalam kontes Pilpres," katanya.

"Yang jelas hari ini proses hukum dan kontestasi sudah tuntas dan selanjutnya tentu kita memaksimalkan peran memastikan, misalnya swasembada pangan bisa berjalan, harga bisa murah, listrik tidak naik, gaji guru honorer layak, nelayan bisa sejahtera," lanjut Dahnil.

Saat memberikan pidato di Kertanegara, Capres 02 Prabowo Subianto juga mengaku akan berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukum untuk membicarakan kemungkinan langkah hukum yang bisa ditempuh.

"Kami serahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan Tim Hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh," kata Prabowo.

Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK sudah selesai. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandiaga. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Selain itu, majelis juga menolak eksepsi untuk pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait yakni paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Menolak eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," kata Anwar lagi. Dengan demikian, paslon Jokowi-Ma'ruf tetap menjadi pemenang Pilpres 2019.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto