Menuju konten utama

Usai Nyoblos, Anies akan Kunjungi Tiga Tempat untuk Pantau Pemilu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menggunakan hak pilihnya di TPS 60, Lebak Bulus II, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pagi ini.

Usai Nyoblos, Anies akan Kunjungi Tiga Tempat untuk Pantau Pemilu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018). ANTARA FOTO/HO/Dadang Kusuma WS.

tirto.id -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menggunakan hak pilihnya di TPS 60, Lebak Bulus II, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019) pagi ini. Agenda tersebut akan dilanjutkan dengan lawatan ke beberapa lokasi di Jakarta dalam rangka memantau Pemilu.
Kunjungan ke beberapa wilayah itu rencananya akan mulai pukul 10.00 WIB dan diawali dari kantornya di Balai Kota. Tak sendirian, rencana pemantauan Pemilu akan dilakukan Anies bersama sejumlah pejabat yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah (Forkominda) DKI Jakarta.
Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu akan datang ke salah satu kawasan elit, kawasan pasar penduduk serta rumah tahanan (Rutan) yang ada di Jakarta.
Rencananya, lawatan dalam rangka monitoring pemilu itu akan diawali di TPS 39, Taman Suropati, Menteng Jakarta Pusat. Lokasi TPS yang berdekatan dengan rumah dinasnya itu sudah siap dan dibuka sejak pukul 07.00 WIB.
Setelah itu, Anies dijadwalkan akan mengunjungi TPS 71-78 di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dan dilanjutkan ke TPS 09 di Komplek Berlan, Matraman, Jakarta Timur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019 pada 17 April 2019.

Masyarakat yang mendapatkan hak pilihnya diharapkan kedatangannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dibuka pada pukul 07.00 WIB.

"TPS akan buka pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

KPU tidak membolehkan mendokumentasikan siapa yang dipilih dalam Pemilu 2019. Hal ini merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 13/2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pasal 17 Ayat 1 huruf t.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri