Menuju konten utama

Usai Geledah Kantor Kemendag, KPK Buka Peluang Panggil Enggartiasto

Setelah mengkaji hasil penggeledahan di kantor Kemendag, KPK akan memanggil Enggartiasto Lukita jika penyidik membutuhkan keterangan dari menteri perdagangan tersebut. 

Usai Geledah Kantor Kemendag, KPK Buka Peluang Panggil Enggartiasto
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan materinya pada Seminar Nasional "Call for Paper" di Hotel Jayakarta, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Senin (29/4/2019). Salah satu yang digeledah oleh penyidik KPK adalah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui tidak menutup kemungkinan KPK akan memanggil Enggartiasto setelah penggeledahan tersebut.

"Bisa saja [dipanggil], apabila keterangannya dibutuhkan sebagai saksi. Setelah kami pelajari hasil penggeledahan, maka saksi-saksi bisa dipanggil," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin.

Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi yang menyeret anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Selain menerima suap terkait kerja sama distribusi pupuk, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Dia sempat dikabarkan mengaku ke penyidik KPK bahwa salah satu pemberi gratifikasi itu adalah Enggartiasto.

Febri menjelaskan, dari penggeledahan di kantor Kemendag, petugas KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan perdagangan gula rafinasi. Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan verifikasi dan kroscek terhadap informasi yang didapatkan dari penggeledahan itu.

Menurut Febri, selain Enggartiasto, pejabat Kemendag lainnya juga berpeluang diperiksa jika penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka.

"Saksi-saksi bisa dari pejabat Kemendag, atau pihak-pihak lain yang dianggap relevan sepanjang dibutuhkan untuk pembuktian perkara ini," ujar Febri.

Akan tetapi, Febri enggan berkomentar banyak saat ditanya soal kebenaran pengakuan Bowo bahwa politikus Golkar itu menerima uang miliaran rupiah dari Enggartiasto dan dua pihak lain.

Dia beralasan hal tersebut sudah masuk ke dalam teknis penyidikan sehingga baru bisa dibuka di persidangan.

"Kami tidak bisa menyampaikan itu, kecuali sudah ada di tahap persidangan. Tapi, KPK berupaya untuk melakukan verifikasi, kroscek terkait kebenaran info tersebut," tutur Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom