Menuju konten utama

Usai Geledah Apartemen Jokdri, Penyidik Evaluasi 84 Barang Sitaan

Tim Media Satgas Anti Mafia Sepak Bola akan melakukan evaluasi terhadap temuan 84 barang sitaan usai menggeledah apartemen Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Usai Geledah Apartemen Jokdri, Penyidik Evaluasi 84 Barang Sitaan
Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola mendatangi Apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C untuk penggeledahan dan penyitaan, Kamis (14/2/2019). tirto.id/adi briantika

tirto.id - Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Argo Yuwono menyebutkan, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara bersama 26 anggota satgas anti mafia bola telah melakukan penggeledahan di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C milik Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono pada pukul 20.30 WIB.

Pada saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan sebanyak 75 barang bukti.

Usai menggeledah apartemen JD. Argo mengatakan tim satgas menuju ke kantor Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk melakukan penggeledahan kembali. Di kantor PSSI, tim satgas menemukan sebanyak 9 barang bukti.

Argo mengatakan, ke-84 barang bukti yang ditemukan tersebut telah disita. Proses penggeledahan, ujar dia, berlangsung dari Kamis (14/2/2019) malam hingga Jumat (15/2/2109) pukul 07.00 WIB.

"Kemudian tim penyidik tadi dengan membawa barang bukti yang sudah dipunya. Artinya yang berita acara barang disita itu diserahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Argo saat di Polda Metro Jaya, Jumat (15/2/2019).

Beberapa barang dan dokumen yang disita oleh tim satgas berupa satu buah laptop merek Apple warna silver beserta charger, satu buah ipad merek Apple warna silver beserta charger, dokumen-dokumen terkait pertandingan, buku tabungan, kartu kredit dan uang tunai.

Kemudian empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam, 6 buah handphone, satu bundel (dokumen) PSSI , satu buku catatan warna hitam dan 1 buku note kecil warna hitam, dan dua buah flash disk.

Selanjutnya, satu bundel surat, dua lembar cek kwitansi, satu bundel dokumen, dan satu buah TAB merek Sony warna hitam.

Argo mengatakan, tim penyidik akan melakukan evaluasi terkait barang-barang penyitaan tersebut.

"Tentunya penyidik akan mengevaluasi kembali daripada penyitaan [barang bukti] tersebut," ucap Argo.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno