Menuju konten utama

Usai FPI Dibubarkan, Eks-FPI Bentuk Front Persaudaraan Islam

Usai dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) resmi berubah nama menjadi Front Persaudaraan Islam.

Usai FPI Dibubarkan, Eks-FPI Bentuk Front Persaudaraan Islam
Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dan Dandim Jakarta Pusat menggeruduk Markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu sore, (30/12/2020). Polisi dan TNI memaksa anggota FPI yang berada di lokasi untuk mencopot semua atribut FPI dan poster Rizieq Shihab yang ada di markas. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Front Pembela Islam (FPI) resmi berubah nama menjadi Front Persaudaraan Islam. Perubahan nama ini merupakan perubahan nama kedua setelah Front Pembela Islam dibubarkan dan berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Susunan kepengurusan FPI pun tengah disusun dalam organisasi baru FPI itu.

"Nanti sedang dirumuskan," kata Tim Kuasa Hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar saat dikonfirmasi reporter Tirto, Sabtu (9/1/2021).

Dalam rilis resmi yang diterima reporter Tirto, keputusan mengubah nama dari Front Persatuan Islam ke Front Persaudaraan Islam dilakukan setelah mengetahui nama Persatuan Islam sudah ada sejak masa sebelum kemerdekaan dan berkonsultasi dengan para tokoh dan guru di lingkungan FPI.

"Setelah berkonsultasi kepada guru kami, terkait nama tersebut beliau juga menyarankan untuk menghormati saudara tua kami yang sudah terlebih dahulu menggunakan nama Persatuan Islam maka dengan ini kami mewakili deklarator terlebih dahulu menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam," bunyi poin pertama yang dikutip Tirto dari rilis deklarasi.

Dalam pengumuman deklarasi tersebut mengingatkan bahwa setiap orang bisa berkumpul, berserikat, berpendapat dan dijamin konstitusi sesuai pasal 28 dan 28E UUD 1945. Mereka juga mengingatkan pendaftaran tidak wajib dilakukan ormas.

Pihak FPI mengimbau agar masyarakat memahami dasar aturan tersebut dan tidak membuat teror terhadap FPI.

"Kami menyerukan agar tidak ada ucapan dan tindakan yang bersifat menakut-nakuti atau ancam-mengancam dalam pelaksanaan hak warga negara untuk menjalankan kebebasan berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat," bunyi poin keempat deklarasi tersebut.

Deklarasi yang ditandatangani eks petinggi Front Pembela Islam seperti Shobri Lubis, Muchsin Ali Alatas serta Munarman ini juga mengimbau para eks pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam untuk tidak takut merapat ke Front Persaudaraan Islam.

Deklarasi juga menyatakan pergerakan Front Persaudaraan Islam akan berfokus pada sejumlah sektor seperti kegiatan dakwah, pendidikan, kemanusiaan, advokasi hukum dan HAM sebagai wujud pengalaman fardhu kifayah dalam Islam, amar ma'ruf nahi munkar tanpa menimbulkan kemungkaran dan menampilkan wajah Islam rahmatan lil alamin. Mereka juga fokus dalam kematian para syuhada.

"Kita akan kawal terus kasus pembunuhan 6 syuhada hingga ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kematian tersebut agar bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang berkemanusiaan, yang adil dan beradab," bunyi poin ketujuh dan terakhir deklarasi tersebut.

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri