Menuju konten utama

Usai Diperiksa TGPF, Novel Baswedan Sebut Kasusnya Tak Terungkap

Pertanyaan berulang dari TGPF penyiraman air keras Novel Baswedan, sehingga mendekati batas akhir tim bekerja, kasus ini diperkirakan tak terungkap.

Usai Diperiksa TGPF, Novel Baswedan Sebut Kasusnya Tak Terungkap
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras memeriksa penyidik senior KPK Novel Baswedan, Kamis (19/6/2019).

Usai pemeriksaan, Novel menilai tak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasusnya. Pertanyaan yang diajukan hampir sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

"Hampir semua keterangan yang saya sampaikan sama dengan pemeriksaan sebelumnya," kata Novel di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2019).

Novel pun kembali menuntut kasusnya segera diungkap setidaknya dari pelaku lapangan terlebih dahulu.

Namun, kata dia, ia menyayangkan lambannya pihak kepolisian. Ia menyebut banyak barang bukti yang bisa diamankan terlebih sejak awal, tapi tidak dilakukan, sehingga akhirnya membuat penyidik kesulitan sekarang.

"Contohnya CCTV enggak diambil, itu kan kesulitan. Sekarang menjadi kesulitan, tapi harusnya saat itu diambil tapi tidak dilakukan," kata dia.

Novel tetap mengapresiasi kerja tim gabungan ini, namun menyangsikan tim mampu mengungkap, sehingga kasusnya tak akan pernah terbongkar dan hanya menjadi cerita.

Sikap Novel ini terkait dengan TGPF yang dibentuk Kapolri dengan keputusan nomor Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 tertanggal 8 Januari 2019.

Terdapat 65 orang tim meliputi pakar, anggota KPK dan Polri yang bekerja mulai 8 Januari 2019-7 Juli 2019. Saat ini, sudah mendekati batas waktu.

Di antaranya, anggota tim yakni mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia, Amzulian Rifai, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dan Komisioner Komnas HAM 2007-2012, Nur Kholis dan Ketua Komnas HAM 2007-2012, Ifdhal Kasim.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali