Menuju konten utama

Usai Diperiksa KPK Anggota DPRD Bekasi Hanya Ucapkan Maaf

Anggota Fraksi Golkar DPRD Bekasi Sarim Saepudin irit bicara usai diperiksa KPK, ia hanya ucapkan permohonan maaf kepada wartawan.

Usai Diperiksa KPK Anggota DPRD Bekasi Hanya Ucapkan Maaf
Anggota F-Golkar DPRD Bekasi (Sarim Saepudin) usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis. tirto.id/taher

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa dua Anggota DPRD Bekasi, yakni Anggota Fraksi Golkar Sarim Saepudin dan Sekretaris Fraksi PAN Suganda Abdul Malik, Kamis (17/1/2019).

Kedua Anggota DPRD itu enggan berkomentar terkait pemeriksaan korupsi izin Meikarta. Sarim dan Suganda keluar sekitar pukul 16.35 WIB. Sarim mengenakan kemeja lengan panjang putih kotak-kotak, sementara Suganda mengenakan kemeja biru donker.

Suganda terlihat membawa dokumen saat keluar dari KPK. Kedua orang tersebut tidak mau mengungkapkan kepada media hasil pemeriksaannya.

"Nanti dah," ujar Sarim saat ditanya awak media tentang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Sarim enggan berbicara tentang izin tata ruang maupun isu plesiran ke luar negeri. Ia justru mendatangi awak media saat ditanya lebih lanjut.Politikus Golkat itu justru mengajak salaman sambil meminta maaf kepada awak media sementara Suganda langsung memalingkan badan.

"Maaf... Mohon maaf," ujar Sarim seraya langsung menaiki mobil Toyota Fortuner hitam bersama Suganda dengan nomor polisi B 54 DMA.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (17/1/2019).

Kelima anggota yang diperiksa adalah Bendahara F-PDIP Abdul Rosid, Anggota F-Golkar Sarim Saepudin, Ketua Fraksi Partai Gerindra Haryanto, Sekretaris Fraksi PAN Suganda Abdul Malik, dan Wakil Ketua Fraksi PDIP Nyumarno.

Mereka diperiksa sebagai saksi tersangka Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah dalam kasus korupsi perizinan Meikarta. Penyidik KPK mulai menelusuri peran Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam perubahan tata ruang Pemkab Bekasi. KPK juga mendalami tentang dugaan penerimaan plesiran ke luar negeri.

"Ada yang didalami terkait dengan posisi di Pansus RDTR yang tentu saja terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Bekasi tersebut, serta ada saksi yang juga diklarifikasi terkait dengan perjalanan ke Thailand," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (17/1/2019).

Hingga saat ini, KPK memastikan lima anggota DPRD yang dipanggil telah memenuhi panggilan KPK. Mereka sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Neneng Hasanah.

"Lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diagendakan diperiksa untuk tersangka NHY telah datang sekitar pukul 10 pagi ini dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik," kata Febri.

Saat ini, KPK sudah mulai menelusuri fakta baru dalam kasus korupsi perizinan Meikarta. Mereka menemukan indikasi pemberian suap dari Lippo Group berbentuk plesiran ke luar negeri.

Pemberian fasilitas diduga berkaitan dengan izin tata ruang untuk proyek Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektare.

Akan tetapi, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektare. Diduga, Lippo mendekati pihak DPRD Bekasi untuk memuluskan hal tersebut. Diduga, sejumlah anggota DPRD menerima fasilitas dari perusahan Lippo.

Hingga saat ini, sejumlah anggota DPRD sudah kooperatif mengembalikan uang kepada KPK, tercatat pengembalian uang mencapai Rp180 juta.

Untuk itu KPK menghimbau agar pihak-pihak yang diduga menerima ikut mengembalikan penerimaan tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari tersangka sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan total sekitar Rp11 miliar. Pengembalian dilakukan secara bertahap hingga pekan ini.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi