Menuju konten utama

Usai Bebas Hari Ini, Ahok Diminta Pendukungnya Jadi Ketua KPK

Ahok yang meminta dipanggil BTP akhirnya bebas hari ini. Pendukungnya meminta ia tetap berkiprah di politik bahkan meminta menjadi Ketua KPK.

Usai Bebas Hari Ini, Ahok Diminta Pendukungnya Jadi Ketua KPK
Belasan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berorasi di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok bebas dari Rumah Tahanan di Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sejak pagi tadi banyak relawan yang mengaku sebagai Ahoker sudah menunggu di depan Mako Brimob untuk menunggu idolanya keluar.

Salah satunya kelompok Wonder Nande, Dewi Sembring sudah berada di Mako Brimob sejak pukul 04.00 WIB. Mereka pun berangkat dari Cengkareng, Tangerang dengan transportasi onlie pukul 03.00 WB.

"Kami dari Cengkareng dan sudah di sini sampai pagi. Hanya mau melihat Pak Ahok bebas," ujarnya saat di depan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Kamis (24/1/2019).

Dewi berharap setelah bebas, Ahok bisa menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, sosok Ahok yang tegas, dinilai cocok untuk mengisi posisi tersebut.

"Maunya jadi Ketua KPK. Sekarang kan persoalan kita cuma korupsi. Karena beliau berani dan tegas makanya kita yakin Pak Ahok bisa jadi Ketua KPK," terangnya.

Selain itu, mereka juga kagum dengan sikap Ahok yang to the point dan tidak pernah memiliki rasa takut untuk dalam situasi apapun.

"Tegas, saklek, to the point. Satu yang paling mantap, enggak ada takutnya, hidup nggak ada takut berarti nggak terikat. Dia manusia bebas," terangnya.

Diketahui Ahok dinyatakan bebas murni dari dua tahun masa tahananya. Dia ditahan karena kasus penistaan agama saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN BTP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri