Menuju konten utama

Update Subsidi Gaji: Menaker Sebut Sudah Cair ke 10 Juta Pekerja

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Update Subsidi Gaji: Menaker Sebut Sudah Cair ke 10 Juta Pekerja
Sejumlah pekerja membungkus teh di salah satu pabrik teh Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata dia, Selasa (29/9/2020).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima atau sudah mencakup 99,38 persen dari target.

Lalu tahap II mencapai 2.981.602 penerima atau sudah mencakup 99,39 persen dari target tahap III mencapai 3.476.123 penerima atau sudah mencakup 99,32 persen dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima atau sudah mencakup 46,65 persen dari target.

Dalam proses penyaluran tersebut, beberapa catatan atau kendala penyaluran dari subsidi upah. Misalnya, ada duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan.

Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi, namun, hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Ida menambahkan, subsidi upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.

"Oleh karenanya, kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujarnya.

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI GAJI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri