Menuju konten utama
Info Terkini COVID-19

Update Omicron Terbaru: Pasien Boleh Isoman, Cek Syarat Kemenkes

Info terkini Omicron, Kemenkes perbolehkan pasien terkonfirmasi untuk isoman di rumah, cek syarat dan ketentuannya.

Update Omicron Terbaru: Pasien Boleh Isoman, Cek Syarat Kemenkes
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) bersiap menyemprotkan disinfektan di SMPN 43 Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerapkan aturan terbaru terkait penanganan Virus Corona varian Omicron.

Kini, pasien terkonfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Melansir laman Kemenkes RI, sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Di dalam isinya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus). Sedangkan kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus COVID-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus COVID-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (20/1).

Syarat dan Ketentuan Isoman Pasien Omicron

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat Klinis Isoman

1. Pasien omicron harus berusia 45 tahun ke bawah

2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komornid

3. Bisa mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

4. Wajib berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat Rumah dan Peralatan Pendukung

1. Pasien harus tinggal di kamar terpisah

2. Lebih dianjurkan jika lantai terpisah

3. Ada kamar mandi yang dipisahkan dari penghuni rumah lainnya

4. Bisa mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Update Terbaru COVID-19 di Indonesia

Hingga hari ini Jumat, 21 Januari 2022, ndonesia hari ini masih menempati urutan ke-16 dunia dengan kasus Corona terbanyak di dunia dengan total 4.277.644 kasus positif.

Menurut data dari Satgas Covid-19 hingga Kamis kemarin (20/1/2022) melaporkan, jumlah itu diperoleh setelah ada tambahan 2.116 kasus baru, di mana kasus baru naik 2 kali lipat dari hari sebelumnya.

Kasus kematian bertambah 7 orang, dengan totalnya 144.199 orang meninggal dunia. Serta peningkatan kesembuhan baru sebanyak 577 orang, sehingga totalnya 4.121.117 pasien sembuh, dan 12.328 kasus aktif tersisa di wilayah Indonesia.

Kemenkes melaporkan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia mencapai total 882 kasus hingga Kamis pagi yang didominasi pasien dari kalangan pelaku perjalanan luar negeri asal Arab Saudi.

"Kasus Omicron yang dilaporkan sampai dengan hari ini berjumlah 882 kasus. Terdiri atas 710 pelaku perjalanan luar negeri, transmisi lokal 161 pasien dan belum diketahui 11 kasus," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi seperti dilansir Antara.

Nadia mengatakan, 882 kasus Omicron di Indonesia merupakan akumulasi pasien yang didata Kemenkes sejak kasus pertama terdeteksi di Jakarta pada 15 Desember 2021.

Baca juga artikel terkait UPDATE OMICRON atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya