Menuju konten utama

Update Kasus Mario Dandy: Pelaku Anggap Kepala Korban Bola Sepak

Menurut polisi, Mario Dandy sempat melontarkan kata "free kick" saat menganiaya yang menganggap kepala korban seperti bola.

Update Kasus Mario Dandy: Pelaku Anggap Kepala Korban Bola Sepak
Ilustrasi Penganiayaan David Oleh Mario Dandy. tirto.id/Tino

tirto.id - Mario Dandy sempat melontarkan kalimat ketika menganiaya David di Kompleks Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023.

"Ada kata-kata free kick, (pelaku bilang) 'free kick', (lalu) baru menendang kepala (korban) seperti tendangan bebas," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023.

Berdasar penyidikan, Dandy tiga kali menendang kepala, dua kali menginjak tengkuk, serta satu kali memukul kepala David. "Kemudian juga ada kata-kata 'gua enggak takut kalau anak orang mati'," kata Hengki menirukan pelaku.

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Pemuda itu menganiaya David di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023.

Alasannya, Mario naik darah lantaran mendapat informasi dari APA yang menyebut David memperlakukannya Agnes, kekasih Mario, tidak baik. Kemudian Mario menceritakan ulang informasi itu kepada Shane, rekannya. Shane mulai memprovokasi Mario.

Akhirnya pelaku dan korban bertemu di lokasi kejadian, dengan alasan Agnes ingin mengembalikan kartu tanda pelajar. Kenyataan berbeda, Mario menganiaya David dan Shane merekam ulah kawannya itu.

Polisi menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Mario dikenai pasal penganiayaan berat dengan rencana dengan camana hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, Shane dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Lalu AG sebagai pelaku anak disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Kami melihat (asesmen) bukti digital bahwa ada rencana sejak awal pada saat (Mario) menelepon SL, kemudian bertemu SL. Pada saat di mobil bertiga, ada mens rea atau niat (para pelaku)," tutur Hengki.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri