Menuju konten utama

Update Kasus BLBI dan Rincian Harta Tommy Soeharto yang Disita

Satgas BLBI akan kembali menghitung total aset sitaan berupa empat bidang tanah di Karawang dari PT TPN milik Tommy Soeharto.

Update Kasus BLBI dan Rincian Harta Tommy Soeharto yang Disita
Tommy Soeharto. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan kembali menghitung total aset sitaan berupa empat bidang tanah di Karawang dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban selaku Ketua Harian Satgas BLBI menjelaskan, perhitungan mengenai nilai aset tanah seluas 124 hektar itu akan selesai pada pekan ini.

“Terhadap aset yang disita 124 hektar saat ini penilaiannya sedang dilakukan dan nilainya keluar pekan ini perkiraan yang ada seandainya Rp500 ribu/meter itu harganya Rp600 miliar, namun jika harga tanahnya itu Rp1 juta, maka Rp1,2 triliun, tapi saya gak ingin simpulkan, jadi harus tunggu hasil penilaiannya,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (8/11/2021).

Penyitaan aset milik Tommy Soeharto sudah dilakukan Satgas BLBI pada Jumat (5/11/2021). Pengamanan atas penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan didukung oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang, Komandan Resimen C Brimob Purwakarta, dan Satpol PP.

Outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen adalah sebesar Rp2.612.287.348.912,95. Nilai ini sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan.

Pada Senin (8/11/2021) juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Keempat aset tersebut adalah, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Kemudian tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors. Ada pula tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Kemudian tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang).

Ketua Satgas menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz