Menuju konten utama

Update Info Tempat Wisata Libur Lebaran 2021 di Yogyakarta

Update info soal tempat wisata di wilayah Yogyakarta selama libur Lebaran 2021. 

Update Info Tempat Wisata Libur Lebaran 2021 di Yogyakarta
tugu yogyakarta merupakan salah satu ikon kota yogyakarta. foto/tirto/erman agung

tirto.id - Dalam rangka pengendalian virus COVID-19, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (PPKM) mikro.

Aturan ini diberlakukan untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 di daerah Yogyakarta, khususnya dalam kegiatan atau acara (wisata) yang melibatkan kerumunan warga.

PPKM Mikro juga menginstruksikan warga Yogyakarta untuk tetap membatasi kegiatan yang melibatkan keramaian, seperti misalnya kegiatan seni, pariwisata, dan lain sebagainya. PPKM Mikro ini juga dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.

Pembatasan kegiatan wisata ini bukan berarti semua tempat liburan khususnya di bulan Lebaran ini tutup.

Beberapa tempat seperti Candi Prambanan masih beroperasi. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah.

Beberapa aturan yang harus diterapkan seperti misalnya, semua wisatawan yang masuk harus memakai masker, dilakukan pengecekan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan tiap 100 meter, dan lain sebagainya.

Pembatasan Tempat Wisata di Yogyakarta

Secara garis besar, melansir dari SK Gubernur 12/INSTR/2021 yang berlaku dari 4 Mei-17 Mei 2021 pembatasan-pembatasan tempat wisata tersebut terdiri dari:

1. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertenu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan dan antar/dibawa pulang tetap diizinkan namun dengan jam operasional restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB.

3. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan (mall) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

4. Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka dengan maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

5. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan maksimal 50%.

Baca juga artikel terkait LIBUR LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Abraham William

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abraham William
Penulis: Abraham William
Editor: Yandri Daniel Damaledo