Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Upaya Pemerintah Mencegah Kasus Varian Baru COVID-19 Merebak

Bagaimana upaya pemerintah mencegah merebaknya kasus varian baru B117, B1617 dan B1531 yang terdeteksi di Indonesia?

Upaya Pemerintah Mencegah Kasus Varian Baru COVID-19 Merebak
Ilustrasi Virus Corona. foto/Istockphoto

tirto.id - Kementerian Kesehatan melaporkan terdapat 17 kasus varian baru Corona SARS-CoV-2 bernama B117, B1617 dan B1531 yang saat ini terdeteksi berada di Indonesia. Data ini berdasarkan hasil penelitian sampel pada Februari hingga April 2021.

Varian baru COVID-19 B117 merupakan varian yang muncul di Inggris dan belakangan juga di India. Sementara varian B1617 muncul di India dan membuat kasus COVID-19 di negara itu melonjak drastis. Per 28 April 2021, India mencatat total kasus positif 18.754.925 dengan penambahan harian 386.829.

Sedangkan varian kasus B1531 berasal dari Afrika Selatan. Kasus ini ditemukan di Bali: diambil spesimennya pada pada 25 Januari 2021 dan pasien ini ternyata pada 16 Februari 2021 telah meninggal dunia.

Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan penularan kasus COVID-19 dari varian baru ini berasal dari transmisi lokal maupun dibawa oleh pekerja migran Indonesia yang kembali dari luar negeri.

"Penularan kasus dari varian baru ini berasal dari transmisi lokal maupun dibawa oleh pekerja migran Indonesia," kata Nadia dalam keterangan kepada wartawan secara virtual di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Nadia melaporkan terdapat 13 kasus dari varian B117. Masing-masing terdeteksi berada di Sumatera Utara sebanyak dua kasus, Sumatera Selatan (satu kasus), Banten (satu kasus), Jawa Barat (lima kasus), Jawa Timur (satu kasus), Kalimantan Timur (satu kasus) dan Bali (dua kasus).

Sebanyak lima kasus B117 dilaporkan berasal dari 'imported case' atau dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi terdeteksi berada di Karawang (Jawa Barat), Kota Balikpapan (Kalimantan Timur) dan Kota Bogor (Jawa Barat).

Sedangkan delapan kasus lainnya dilaporkan berasal dari transmisi lokal atau penularan antarmasyarakat masing-masing berada di Tapin (Kalimantan Selatan), Palembang (Sumatera Selatan), Kota Medan (Sumatera Utara), Kabupaten Karawang (Jawa Barat) dan Kota Tanjung Balai (Sumatera Utara).

Sementara untuk varian baru B1617, kata Siti Nadia, terdeteksi berada di Kepulauan Riau sebanyak satu kasus dan DKI Jakarta dua kasus. Sementara, B1531 terdeteksi berada di Bali sebanyak satu kasus.

Upaya Pemerintah Mencegah Varian Baru

Pemerintah pun sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi kasus varian baru COVID-19, terutama yang merebak di India. Salah satunya memutuskan untuk menutup pintu masuk warga negara asing (WNA) dari India.

“Pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan yang pernah mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN, Jumat (23/4/2021).

Airlangga menambahkan, “Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang.”

Airlangga mengatakan keputusan Indonesia ini sejalan dengan langkah sejumlah negara yang juga mencermati perkembangan India. Ia mencontohkan Hong Kong, Arab Saudi sampai Inggris telah melakukan pelarangan masuk WNA India ke negara mereka. Sementara itu, Singapura dan Kanada telah melakukan pengetatan perjalanan dari India ke dua negara itu.

Infografik Upaya Pemerintah cegah Varian Baru Covid 19

Infografik Upaya Pemerintah cegah Varian Baru Covid 19. ttirto.id/Fuad

Siapkan Karantina bagi Pekerja Migran

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan prosedur khusus bagi para pekerja migran Indonesia yang kembali. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pemerintah sudah siaga menerima kepulangan pekerja migran, termasuk menyiapkan prosedur karantina untuk memastikan mereka tidak tertular COVID-19.

Hal ini tidak terlepas dari temuan kasus varian baru COVID-19 yang diduga dibawa pekerja migran. "Memang yang tidak bisa dihindari adalah teman-teman yang kontrak kerjanya sudah habis. Untuk teman-teman yang kontrak kerjanya habis kita minta untuk melaporkan kepada Atase Ketenagakerjaan," kata Ida seperti dilansir Antara, Selasa (4/5/2021).

Ida memastikan pekerja migran yang pulang ke Indonesia menjalani prosedur standar bagi pendatang dari luar negeri, termasuk menjalani pemeriksaan dan karantina dalam waktu tertentu. Ida memastikan otoritas pemerintah bergerak sesuai dengan standar yang ditentukan untuk mengkarantina pekerja migran yang pulang ke Tanah Air.

"Saya kira kesiapsiagaan itu dilakukan oleh teman-teman baik di Imigrasi maupun di Wisma Atlet. Semua siap siaga dan dalam satu komando," kata Ida Fauziyah.

Banner BNPB

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait VARIAN BARU COVID-19 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Agung DH