Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Untung Rugi Kemenag Lobi Saudi soal Umrah saat Kasus COVID Meledak

Khoirizi sebut Kemenag melobi agar jemaah Indonesia dapat kesempatan bila umrah mulai dibuka pada 1 Muharram 1443 H.

Untung Rugi Kemenag Lobi Saudi soal Umrah saat Kasus COVID Meledak
Peziarah berjalan di sekitar Kabba di Masjidil Haram, di kota suci Muslim Mekah, Arab Saudi, Jumat, 31 Juli 2020. (Kementerian Media Saudi melalui AP)

tirto.id - Pemerintah Arab Saudi akan kembali menerima jemaah umrah Internasional saat pandemi COVID-19 mulai 1 Muharram 1443 atau 10 Agustus 2021. Namun, jemaah asal Indonesia masih dilarang melakukan ibadah umrah ke Makkah mengingat kasus COVID-19 masih tinggi.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia menjelaskan semua jemaah internasional yang ingin menunaikan ibadah umrah harus sudah mendapatkan dua dosis vaksin dengan suntikan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Jemaah yang disuntik dengan vaksin produk Cina seperti Sinovac juga diizinkan masuk, tapi harus sudah mendapatkan suntikan booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Meski telah diizinkan, berdasarkan aturan Badan Otoritas Penerbangan Sipil Saudi (GACA) yang berlaku sejak Mei 2021, jemaah asal Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Libanon masih dilarang.

Warga dari kesembilan negara tersebut harus transit di negara ketiga sebelum ke Saudi dan diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari terlebih.

Indonesia Lobi Saudi soal Umrah

Kendati dilarang, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tetap berkeinginan agar jemaah Indonesia bisa berangkat umrah ke tanah suci Makkah. Kemenag bersikeras agar Saudi mengizinkan jemaah Indonesia umrah. Berbagai macam cara dilakukan, salah satunya lobi.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi bersama jajarannya berkunjung ke Kedubes Arab Saudi di Jakarta pada Kamis (29/7/2021) untuk melobi penyelenggaraan umrah. Mereka bertemu dengan Dubes Saudi, Esham Altsaqafi.

Khoirizi melobi agar jemaah Indonesia mendapat kesempatan jika umrah mulai dibuka pada 1 Muharram 1443 H. "Jumlah antrean jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya cukup banyak dan sudah hampir dua tahun menunggu," kata Khoirizi melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (30/7/2021).

Saat ini, kata Khoirizi, Dubes Arab Saudi untuk Indonesia juga telah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi. Informasinya, akan ada ketentuan detail terkait penyelenggaraan umrah 1443 H, termasuk yang terkait jemaah Indonesia.

"Tadi Dubes juga menjelaskan bahwa ketentuan kunjungan ke Arab Saudi yang berlaku saat pandemi ini bersifat umum, untuk penyelenggaraan umrah akan diatur tersendiri," kata dia.

Terkait vaksin Sinovac, Khoirizi menyampaikan pandangan Dubes bahwa yang terpenting adalah sudah mendapatkan persetujuan dari organisasi kesehatan dunia atau WHO. Dubes juga mengatakan pihaknya sangat memahami psikologi umat Islam, khususnya di Indonesia, serta kerinduan mereka untuk berkunjung ke Haramain dan berziarah ke makam baginda Rasulullah SAW.

Sementara terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga, Kemenag akan mengusulkan agar jemaah Indonesia tidak harus memenuhi syarat tersebut. "Oleh karena itu, kami semua berharap pandemi ini segera dapat diatasi dengan baik, sehingga bisa kembali seperti sediakala," kata dia.

Khoirizi menambahkan, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).

Oleh karena itu, Kemenag akan membahas bersama asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. "Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," kata dia.

Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Zakaria Anshary mengatakan jemaah Indonesia kemungkinan bisa masuk tergantung dari perkembangan kondisi pandemi dan banyaknya vaksin di Arab Saudi dan di Indonesia.

"Kalau vaksin di Saudi sudah lebih 70 persen dan kondisi pandemi di Indonesia membaik, bisa saja mereka nerima jemaah umrah Indonesia yang sudah vaksin," ucapnya.

AMPHURI pun mengimbau kepada jemaah di Indonesia agar menerapkan protokol kesehatan. Selain menyelesaikan vaksinasi yang disetujui, Zaky mengatakan protokol kesehatan lainnya, seperti melampirkan sertifikat vaksinasi dan wajib mengikuti prosedur karantina sesuai mekanisme yang disetujui oleh pihak berwenang.

Jemaah minimal berusia 18 tahun sesuai persyaratan Kementerian Kesehatan, memastikan jarak di dalam dua Masjid Suci melalui reservasi pelaksanaan umrah dan solat di Masjidil Haram, ziarah Masjid Nabawi, dan solat di Raudlah sesuai peraturan dan daya tampung yang disetujui.

Jemaah umrah mengunjungi Medical Center melalui Kemenkes untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum pengajuan visa sesuai peraturan dan standar yang disetujui. "Hampir 500 perusahaan travel melakukan persiapan menerima jemaah haji dari luar Saudi," kata dia.

Umrah Ditunda Sampai COVID Terkendali

Peneliti dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Mouhamad Bigwanto menyarankan kepada pemerintah agar menunda keberangkatan jemaah umrah ke Saudi sampai kasus COVID-19 Indonesia terkendali.

Apalagi pada 26 Juli 2021, Indonesia menjadi episentrum COVID-19 di Asia dengan total kasus aktif 573.908, mengalahkan India sebanyak 417.244 kasus. Per Jumat, 30 Juli 2021 pun penambahan kasus baru di Indonesia masih tinggi, yaitu sebanyak 41.168, sehingga total 3.372.374 orang.

Belum lagi banyak kasus COVID-19 di Indonesia dari varian Delta B1617.2 yang lebih mudah menular. Per 29 Juli, varian Delta telah menyebar di 22 provinsi Indonesia dengan jumlah 948 kasus.

"Memang kita [Indonesia] masih kewalahan menangani COVID dan sekarang jadi sorotan dunia," kata Bigwanto kepada reporter Tirto, Jumat (30/7/2021).

Epidemiolog dari Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka itu juga menilai apabila diizinkan, maka akan berpotensi terjadi penyebaran virus Corona, dari Indonesia ke negara ketiga yang menjadi tempat karantina, lalu saat menyelenggarakan umrah di Saudi. Begitu juga sebaliknya, saat jemaah umrah Indonesia pulang ke tanah air, akan menularkan ke masyarakat.

Menurut dia, pemerintah Indonesia sangat memaksakan kehendaknya apabila tetap ngotot ingin menyelenggarakan umrah dan menerbangkan jemaah Indonesia ke Saudi. "Saya kira potensi bahaya itu [penyebaran virus Corona antar negara] cukup tinggi," kata dia.

Oleh karena itu, Bigwanto menyarankan kepada pemerintah Indonesia agar mengikuti keputusan pemerintah Arab Saudi untuk sementara waktu demi kebaikan bersama. "Energi yang kita punya, kita alihkan untuk menekan kasus dulu," kata dia.

Hal senada diungkapkan Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman. Ia menyarankan agar jemaah Indonesia menunda umrah. Dia menuturkan dilarangnya Indonesia untuk menyelenggarakan umrah di Saudi harus menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah Indonesia.

"Mau tidak mau harus diperbaiki pengendalian COVID-19. Sulit kalau kita sendiri dalam nasional belum terkendali pandemi. Apa pun ya, aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, akan tergantung dengan bagaimana cara kita menangani pandemi, kita harus lapang dada [dilarang umrah] kalau kita belum terkendali," kata Dicky kepada reporter Tirto.

Namun, kata Dicky, apabila pemerintah ingin tetap memberangkatkan jemaah Indonesia untuk umrah, maka harus mengikuti aturan yang telah dibuat oleh pemerintah Arab Saudi.

Atau meminta keringanan ke Saudi agar melakukan karantina di negara ketiga selama 7 hari saja, namun harus vaksinasi sebanyak dua kali, melakukan tes PCR sebelum berangkat dari Indonesia dan setibanya di negara ketiga kembali melakukan tes. Kemudian setelah melakukan karantina, sebelum berangkat melakukan tes PCR dan setibanya di Saudi kembali melakukan tes agar benar-benar dinyatakan negatif COVID-19.

"Tapi kalau hasil positif saat tes harus dikarantina sampai negatif, enggak boleh pergi, nanti kan bahaya, bisa terjadi penularan," kata dia.

Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono juga memiliki pandangan yang sama. Ia mengimbau jemaah asal Indonesia menunda rencana umrah hingga situasi terkait pandemi membaik sekalipun dapat memasuki Arab Saudi melalui negara ketiga.

"Untuk saat ini, sebaiknya menunda dulu umrah sambil berusaha agar pandemi COVID-19 di Indonesia bisa segera ditangani bersama dengan baik," kata Eko dilansir dari Antara, Senin (26/7/2021).

Dia mengingatkan bahwa umrah melalui negara ketiga pasti akan membutuhkan proses yang lebih lama dan biaya yang lebih mahal. "Juga pembatasan gerak selama ibadah karena protokol kesehatan yang bagi sebagian akan dirasakan kurang nyaman," kata dia.

Ia mencontohkan pengalaman yang dialami warga Indonesia yang mencoba memasuki Arab Saudi melalui Ethiopia.

Selain melakukan karantina di negara ketiga, Eko juga mengatakan jemaah umrah asal Indonesia tetap harus memenuhi aturan lain yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi, antara lain tes COVID-19 negatif, menerima vaksin COVID-19 yang telah ditetapkan, berusia di atas 18 tahun serta menggunakan agen umrah yang telah disahkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Baca juga artikel terkait UMRAH 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz