Menuju konten utama

Untung Pakualaman di Tengah Nasib Buntung Petani dari Proyek NYIA

Klaim tanah Pakualaman di lahan bandara baru Yogyakarta berpotensi merugikan negara sebesar Rp701 miliar.

Untung Pakualaman di Tengah Nasib Buntung Petani dari Proyek NYIA
Relawan menyelesaikan proses pembersihan lahan pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta, Jumat (20/7/2018). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

tirto.id - Daliyo jengkel karena uang ganti rugi atas bangunan rumahnya belum juga cair sejak diukur pada 2016. Rumahnya berdiri di atas lahan seluas 200 meter persegi dari 0,55 hektare lahan pertanian di Dusun Macanan, sekitar 300 meter dari bibir pantai.

Ia sudah menempati lahan itu selama sebelas tahun. Semula lahan telantar, gersang, dan dipenuhi gundukan, Daliyo menyulapnya jadi lahan produktif. Ia menanam cabai, pepaya, gambas, hingga kelapa. Hasilnya lebih dari cukup untuk hidup.

“Dulu dari desa bagikan tanah untuk digarap. Katanya tanah Pakualaman, tapi saya enggak tahu apakah ada sertifikatnya atau tidak,” kata pria 45 tahun itu kepada Tirto pada 15 Agustus 2018.

Klaim tanah milik Pakualaman atau Pakualam Ground itu yang akhirnya membikin ganti rugi atas lahan yang dikelola Daliyo tak dihitung semua, hanya bangunan rumah. Itu pun belum dibayarkan sampai sekarang.

Lahan Daliyo terletak di Desa Glagah, Temon, Kulon Progo, yang masuk dalam areal New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA). Kadipaten Pakualaman, yang dipimpin oleh seorang pangeran dari garis keluarga dan secara otomatis menjabat wakil gubernur Yogyakarta, mengklaim memiliki lahan di sana seluas 160 hektare, membentang sepanjang garis pantai dari Congot sampai Glagah. Areal itu pula yang digunakan oleh ratusan warga untuk bercocok tanam, dan Daliyo salah satunya.

Pengageng Kawedanan Keprajan Kadipaten Pakualaman KPH Suryo Adi Negoro (Bayudana) mengatakan kepemilikan tanah Pakualaman itu didasarkan pada Rijksblad 1918. Rijksblad adalah peraturan pertanahan pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

"Kami berdasarkan Rijksblad tahun 1918. Luasnya 163 hektare,” kata Bayudana kepada Tirto pada 19 Agustus 2018.

Luas tanah itu dihargai oleh Angkasa Pura I, BUMN yang mengelola bisnis bandara di Indonesia, dengan nilai Rp701 miliar. Nilai ini adalah "ganti rugi" terbesar dari total Rp4,1 triliun yang dibayarkan Angkasa Pura I kepada pemilik lahan di sana. Uang itu dibayarkan dengan mekanisme konsinyasi: dititipkan ke Pengadilan Negeri Wates dan bisa diambil ketika persyaratan ganti rugi lahan diselesaikan.

Di tengah mekanisme tukar guling lahan tersebut, Kadipaten Pakualaman dan Angkasa Pura I menerima gugatan dari Suwarsi dkk, keluarga Pakubuwono X, Kasunanan Surakarta. Prihananto, kuasa hukum keluarga Pakubuwono X, mengatakan bahwa gugatan itu terkait tanah yang akan diganti rugi oleh Angkasa Pura I. Gugatan itu diajukan ke PN Kota Yogyakarta pada Oktober 2016.

Menurut Prihananto, keluarga Pakubuwono X memiliki "bukti kuat" atas kepemilikan tanah di sana lewat sertifikat Eigendom Verponding alias bukti kepemilikan tanah pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

Meski demikian, putusan hakim berkata lain. Pada Juli 2018, Hakim PN Kota Yogyakarta menolak gugatan itu, termasuk menolak gugatan rekonversi Kadipaten Pakulaman.

“Kami melakukan banding,” ujar Prihananto.

Polemik Status Tanah Bandara NYIA

Di luar perebutan tanah antara dua keturunan kerajaan Jawa itu, status lahan yang diklaim keduanya sudah buram sejak awal. Klaim dari Pakulaman lewat Rijksblad 1918, misalnya, sudah terpatahkan oleh Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984 tentang pemberlakuan UU Pokok Agraria di Yogyakarta.

Keppres tersebut menegaskan bahwa sejak 1984, UU Pokok Agraria 1960 berlaku sepenuhnya di Yogyakarta. Keppres ini pun dikuatkan lewat Perda DIY Nomor 3 Tahun 1984 tentang pemberlakukan UUPA di Yogyakarta.

Pasal 3 Perda itu berbunyi, “Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan peraturan perundang-undangan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatur tentang agraria dinyatakan tidak berlaku lagi.”

Perda ini meruntuhkan klaim Kadipaten Pakualaman terhadap tanah di Kulon Progo. Bila merujuk pada UUPA, tanah berstatus bekas swapraja itu seharusnya menjadi tanah milik negara, sebagaimana diatur dalam Bab 4 poin A UU Reforma Agraria.

Namun, kejelasan status tanah berdasarkan UUPA ini tak segera mengakhiri polemik, terlebih setelah ada UU Keistimewaan Yogyakarta tahun 2012 yang menghidupkan lagi status tanah swapraja, tanah-tanah di DIY yang diklaim milik Kasultanan dan Kadipaten.

Pasal 32 ayat 4 UU Keistimewaan menyebut hak kepemilikan tanah Kadipaten meliputi tanah Keprabon dan non Keprabon. Tanah Keprabon meliputi tanah yang digunakan untuk bangunan Keraton, Alun-alun, Pasar Beringharjo, Makam dan Masjid Kagungan Dalem. Sementara tanah non Keprabon adalah tanah desa yang asal-usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten.

Tanah non Keprabon inilah yang sering disebut Sultan Ground dan Pakualaman Ground.

Khusus kasus tanah Pakualaman Ground di lahan bandara NYIA, Kepala Badan Pertanahan DIY Tri Wibisono menerbitkan hak guna bangunan (HGB) di atas lahan tersebut.

“Sertifikat yang kami maksud adalah adanya pihak lain yang melakukan kerja sama dengan PK [Pakualaman] dan dengan diterbitkan HGB di atas PAG [Pakualaman Ground],” kata Wibisono melalui pesan singkat kepada Tirto pada 16 Agustus 2018.

Infografik HL Indepth Kulon Progo

Pakualaman Diam-Diam Cairkan Dana

Langkah Badan Pertanahan mengeluarkan HGB di lahan yang diklaim milik Pakualaman ini melegitimasi Kadipaten untuk mencairkan dana ganti rugi yang dititipkan di PN Wates. Ini terlihat dari jumlah saldo konsinyasi di PN Wates per 31 Juli 2018 yang menyisakan Rp119,5 miliar.

“Kalau uang Pakualam itu Rp701 miliar dan sekarang tinggal Rp100 miliar, jadi sudah diambil,” kata juru bicara PN Wates Edy Sameaputty kepada Tirto pada 20 Agustus 2018.

Dana itu, menurut Edy, bisa dicairkan setelah dipenuhi sejumlah syarat. Berdasarkan peraturan konsinyasi, jika terjadi sengketa, pencairan bisa dilakukan jika sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian, disertai surat pengantar dari ketua panitia pengadaan tanah.

“Karena ketua panitia dan panitia sudah dibubarkan, maka sekarang ke BPN Provinsi,” ujar Edy.

Maka, mengacu pada peraturan tersebut, Kadipaten Pakualaman sudah menerima keputusan sengketa atau akta perdamaian dan surat pengantar dari BPN DIY.

Namun, pencairan ganti rugi ini bukan saja janggal karena masih ada proses hukum yang berjalan, tetapi juga berpotensi merugikan negara.

Politikus PAN DIY Nazaruddin menilai pembayaran itu membuat negara berpotensi rugi Rp701 miliar. Dengan asumsi lahan itu adalah tanah negara, seharusnya Angkasa Pura I tidak perlu membayar ganti rugi ke Kadipaten Pakualaman.

Nazaruddin termasuk segelintir politikus di Yogyakarta yang berani menyuarakan masalah agraria di Yogyakarta. Ia menyebut bahwa proyek bandara Kulon Progo adalah "akibat dari pertemuan kepentingan elite lokal dan nasional", dan karena proyek ini harus selesai pada 2019, "maka prosesnya ditabrak semua".

"Padahal di Pakualaman sendiri pun masih ada proses inventarisasi tanah yang belum selesai," kata Nazaruddin kepada Tirto, 14 Agustus lalu.

Menurutnya, negara dirampok dua kali dalam masalah pertanahan di Yogyakarta.

"Perampokan pertama" terjadi karena tanah swapraja, yang seharusnya menjadi milik negara, diambil alih oleh Kesultanan dan Pakualaman. "Perampokan kedua" saat biaya untuk mengurus aset-aset tanah yang diklaim Kesultanan dan Pakualaman dibayar dengan uang negara yang disalurkan melalui dana keistimewaan.

"Bahkan nanti bisa tiga kali seandainya tanah itu sudah bersertifikat semua, kena pajak, uang siapa yang nanti digunakan untuk bayar pajak?” ujarnya.

Menanggapi ini, Manajer Umum Angkasa Pura I Yogyakarta Agus Pandu Purnama menyerahkan persoalan status tanah ke BPN dan pengadilan. “Kalau memang ada seperti itu, ya tentu akan dikaji dulu. Kami tunggu saja keputusannya,” katanya kepada Tirto, 17 Agustus lalu.

Nasib Daliyo

Ibarat pelanduk di antara dua gajah yang berkelahi, Daliyo hanya bisa menonton intrik-intrik para penguasa sembari berkeluh kesah. Rumahnya sudah rata tanah setahun lalu. Ia sempat menumpang di rumah orangtuanya selama beberapa bulan, sebelum akhirnya warga gotong royong membangun rumah sederhana untuknya.

Rumah dengan dua kamar tidur itu dibangun dari batako tipis dengan lantai semen kasar. Nyaris tak ada perabotan kecuali kasur lantai, lemari, kursi kayu dan meja kayu di ruang tamu. Saat Pakualam sudah memegang ratusan miliar dari uang hasil ganti rugi, Daliyo hanya memegang uang Rp700 ribu untuk istri dan dua anaknya selama dua minggu ke depan.

Uang itu didapatkannya dari bekerja sebagai penjaga alat berat di proyek bandara baru. Ia tidak penuh bekerja selama satu bulan. Banyak pengangguran di antara warga terdampak NYIA membuatnya berbagi jatah pekerjaan dengan rekan-rekannya.

“Saya seminggu kerja, seminggu gantian teman, minggu depannya saya lagi yang bekerja. Seminggu itu saya dapat Rp700 ribu, itu berarti buat jatah dua minggu," katanya.

Terkait nasib penggarap lahan seperti Daliyo, pihak Angkasa Pura I menyerahkan ke Kadipaten Pakualaman. Warga pernah melakukan aksi di Kadipaten Pakualaman untuk menuntut hak. Namun, sampai laporan ini dirilis, Daliyo dan ratusan penggarap lain belum mendapatkan ganti rugi apa pun. Sementara rumah mereka sudah ambruk, ladang mereka sudah tak ada.

“Kalau memang cuma ada tali asih, ya enggak apa-apalah,” kata Daliyo, pasrah.

=========

Baca juga artikel terkait BANDARA KULON PROGO atau tulisan lainnya dari Mawa Kresna

tirto.id - Hukum
Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Fahri Salam