Menuju konten utama

Unsri Libatkan Mahasiswi dalam Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Unsri membentuk Satgas PPKS yang diketuai Prof. Alfitri dengan anggota 10 orang terdiri atas lima dosen dan lima mahasiswi.

Unsri Libatkan Mahasiswi dalam Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (10/12/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

tirto.id - Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, Anis Saggaf membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS). Dia akan melibatkan mahasiswi sebagai anggota satgas tersebut

"Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual di masa mendatang sesuai arahan Menteri Nadiem Makarim dan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, pada Desember ini dibentuk Satgas PPKS," kata Rektor Unsri di Palembang, Senin (13/12/2021).

Anis mengatakan Unsri tengah menghadapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua dosen terhadap empat mahasiswi yang ditangani Polda Sumsel. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian agar bisa diusut tuntas.

Sebagai tindakan pencegahan, Unsri membentuk Satgas PPKS yang diketuai Prof. Alfitri dengan anggota 10 orang terdiri atas lima dosen dan lima mahasiswi.

Mahasiswi yang dijadikan anggota satgas tersebut diharapkan dapat mendeteksi dini tindakan dosen dan mahasiswa yang berpotensi mengarah pada pelecehan seksual.

"Dengan tindakan pencegahan dan penanganan indikasi pelecehan seksual secara cepat dan tepat di lingkungan kampus diharapkan dapat melindungi mahasiswi dari oknum dosen nakal, bisa dilakukan pembinaan dan penindakan tegas secara cepat, dan menjaga nama baik Unsri," kata Anis.

Sementara itu, Polda Sumsel telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Unsri yakni dosen berinisial A dan Rz.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan dosen A diduga melecehkan seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri berinisial DR (22). Dosen A ditahan di Mapolda Sumsel mulai Selasa (7/12/2021) dini hari untuk masa penahanan 20 hari.

Sedangkan dosen berinisial Rz yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021).

Rz dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 1 Desember 2021 oleh tiga orang mahasiswi karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial.

Baca juga artikel terkait UNSRI PALEMBANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan