Menuju konten utama

Uni Eropa Terapkan Bea Masuk Antisubsidi Biodiesel Mulai 14 Agustus

Keputusan Uni Eropa untuk menerapkan bea masuk anti-subsidi biodiesel sebesar 8-18 persen berlaku mulai hari ini, lebih cepat dari rencana sebelumnya pada 6 September 2019.

Uni Eropa Terapkan Bea Masuk Antisubsidi Biodiesel Mulai 14 Agustus
Seorang pelanggan mengambil nozzle untuk biodiesel di sebuah pompa bensin di Metzingen, Jerman barat daya, Kamis, 27 Maret 2008. AP/Thomas Kienzle.

tirto.id - Keputusan Uni Eropa untuk menerapkan bea masuk anti-subsidi biodiesel sebesar 8-18 persen berlaku mulai hari ini, Rabu (14/8/2019). Pemberlakuan tarif itu dipercepat dari yang sebelumnya direncanakan pada 6 September 2019.

Sebelumnya, kebijakan tersebut juga direncanakan berlangsung secara provisional atau sementara dan baru ditetapkan secara definitif per 4 Januari 2020 dengan masa berlaku selama 5 tahun.

Namun, berdasarkan publikasi jurnal resmi Uni Eropa, kebijakan bea masuk antisubsidi itu telah dimulai dan ber­langsung selama 4 bulan serta dapat diperpanjang hingga 5 tahun.

Penetapan retribusi ini menyusul hasil awal penyelidikan yang diinisiasi industri biodiesel Eropa bahwa Indonesia telah memberikan fasilitas subsidi yang melanggar ketentuan organisasi perdagangan dunia (WTO) kepada produsen/eksportir biodiesel hingga mempengaruhi harga yang masuk ke benua biru.

Tuduhan tersebut diarahkan kepada bantuan perdagangan dari Indonesia kepada sejumlah pihak, di antaranya adalah PT Ciliandra Perkasa, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, serta PT Musim Mas.

"Impor biodiesel Indonesia bersubsidi menyebabkan ancaman cedera material terhadap industri," tulis komisi yang berbasis di Brussels itu dalam jurnal resmi Uni Eropa, 12 Agustus lalu.

Selain tuduhan tersebut, ada sejumlah poin lain yang disampaikan oleh Komisi Uni Eropa terhadap produk sawit asal Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah The Biodiesel Subsidy Fund, Government Provision for Palm Oil for Less Than Adequate Remuneration Through Palm Oil Export Contrains, Income Tax Benefits for Listed Investments, serta Prefrntial Export Financing and Guarantee Provided by The Indonesia Eximbank.

Selain itu, ada pula Industrial Estate Subsidies, Pioneer Industry Tax Benefits, Import Duty Facility, Tax Exemption on Vat, serta Subsidies Granted to Palm Oil Industry Benefiting to Biodiesel Produces

Pengenaan tarif bea-masuk yang dikenakan untuk produk sawit asal Indonesia bervariasi untuk masing-masing eksportir asal Indonesia:

-PT Ciliandra Perkasa sebesar 8,0 persen

-PT Intibenua Perkasatama and PT Musim Mas (Musim Mas Group) sebesar 16,3 persen

-PT Pelita Agung Agrindustri and PT Permata Hijau Palm Oleo (Permata Group) sebesar 18,0 persen

-PT Wilmar Nabati Indonesia and PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Wilmar Group) sebesar 15,7 persen

-Perusahaan lainnya sebesar 18,0 persen

Baca juga artikel terkait TARIF BEA MASUK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri