Menuju konten utama

Uni Eropa Keluhkan Larangan Impor Ternak Hingga Sertifikasi Halal

Sejumlah regulasi Indonesia yang melarang adanya impor produk hortikultura dan ternak, kebijakan SNI dan sertifikasi halal MUI dikeluhkan negara-negara Uni Eropa.

Uni Eropa Keluhkan Larangan Impor Ternak Hingga Sertifikasi Halal
Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Negara-negara Uni Eropa mengeluhkan sejumlah regulasi Indonesia yang melarang adanya impor produk hortikultura dan ternak, kebijakan SNI dan sertifikasi halal MUI. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan Working Group on Trade and Investment (WGTI) ke-9 di Brussel, Belgia pada Rabu (30/1/2019) pekan lalu.

WGTI merupakan forum komunikasi untuk membahas isu terkini yang dimiliki kedua pihak di bidang perdagangan dan investasi. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Bali pada tahun 2017.

Meski demikian, kata delegasi Indonesia dipimpin Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Indonesia Iman Pambagyo, hal tersebut belum tentu akan ditindaklanjuti dengan mempermudah proses SNI dan sertifikasi halal.

Termasuk, soal diperbolehkannya impor produk hortikultura dan ternak. "Tentu saja tidak semua isu yang dibahas dapat diselesaikan permasalahannya, namun setidaknya kedua pihak dapat bertukar informasi dan mencari solusi bersama," ujarnya dikutip dari keterangan resmi yang diterima Tirto, Kamis (7/2/2019).

Pada 2017, UE adalah tujuan ekspor dan asal impor nonmigas terbesar ketiga bagi Indonesia, dengan nilai masing-masing sebesar 16,3 miliar dolar dan 12,6 miliar dolar AS. Total perdagangan kedua belah pihak mencapai 28,9 miliar dolar AS.

Selama lima tahun terakhir, neraca perdagangan kedua pihak menunjukkan surplus bagi Indonesia. Sementara nilai investasi UE di Indonesia mencapai 3,2 miliar dolar AS.

Pada periode Januari-September 2018, total perdagangan mencapai 23,6 miliar dolar AS, atau meningkat 10,09 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2017. Pada tahun 2018, ekspor Indonesia ke Uni Eropa juga meningkat sebesar 13 miliar dolar AS atau 6,47 persen dibanding tahun 2017.

Menurut Iman, dalam forum ini, Indonesia mengangkat isu soal akses pasar kelapa sawit ke pasar UE.

Keputusan parlemen UE menghentikan kontribusi biofuel berbasis minyak kelapa sawit

dalam proses perombakan arahan energi terbarukan (RED Recast) UE, menurutnya, telah menciptakan keprihatinan serius dan menimbulkan reaksi yang sangat kuat dari para pemangku kepentingan di Indonesia.

Pada kesempatan ini, Indonesia juga mengangkat isu standar sanitasi dan fitosanitasi yang dikenakan UE untuk berbagai produk impor seperti teh, kokoa. Selain itu, Indonesia juga membahas usulan kebijakan mekanisme penyaringan investasi di negara-negara UE.

"Dalam WGTI ini dibahas berbagai isu teknis terkait implementasi kebijakan yang membutuhkan perhatian khusus kedua pihak dalam mendorong kelancaran bisnis dan investasi," jelas Iman.

Baca juga artikel terkait IMPOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri