Menuju konten utama

Uni Eropa dan Liga Arab Tolak Kebijakan Trump "Muslim Ban"

Uni Eropa (UE) menolak perintah eksekutif dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang melarang masuknya warga negara dari tujuh negara Muslim utama atau "Muslim ban". Liga Arab juga menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan Trump yang kontroversial ini.

Uni Eropa dan Liga Arab Tolak Kebijakan Trump
Para aktivis berkumpul di Bandara Internasional Portland untuk memprotes tindakan eksekutif larangan perjalanan Presiden Donald Trump di Portland, Oregon, Amerika Serikat, Minggu (29/1). ANTARA FOTO/REUTERS/Steve Dipaola.

tirto.id - Uni Eropa (UE) menolak perintah eksekutif dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang melarang masuknya warga negara dari tujuh negara Muslim utama atau "Muslim ban". Liga Arab juga menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan Trump yang kontroversial ini.

"UE takkan melakukan diskriminasi atas dasar kewarganegaraan, ras, atau agama, bukan hanya ketika sampai pada masalah suaka, tapi dalam seluruh kebijakan," kata Kepala Juru Bicara Komisi Eropa Magaritis Schinasa pada Senin (30/1/2017) yang dikutip kantor berita Xinhua.

Ia menyatakan bahwa Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Jungker "terus-menerus telah menyampaikan keterikatan kami pada prinsip ini".

Dengan mengutip pidato kenegaraan Juncker pada September 2016, Schinasa mengatakan, "Tak ada agama, tak ada kepercayaan, tak ada filsafat, ketika sampai pada masalah pengungsi."

Saat merujuk kepada "model Eropa", ia mengatakan, "Kita harus membuat pilihan mengenai dunia yang kini tinggali. Kita harus memilih antara pengucilan, ketidaksetaraan dan keangkuhan nasional di satu sisi dan keterbukaan, kesetaraan sosial serta solidaritas sosial di pihak lain."

Ketidaksetujuan juga dilontarkan oleh Liga Arab, Minggu (29/1/2017), yang menyatakan keprihatinan atas perintah Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menghentikan kedatangan pengungsi dan warga tujuh negara berpenduduk sebagian besar Muslim.

Organisasi itu juga mengatakan pembatasan tersebut tidak dibenarkan. Bahkan beberapa anggota Liga Arab masuk dalam daftar negara yang warganya terkena larangan itu.

Berdasarkan perintah eksekutif Trump, yang ditandatangani pada Jumat (27/1/2017), pengungsi dari seluruh dunia akan ditangguhkan untuk memasuki AS selama 120 hari, sementara semua imigran dari apa yang disebut "negara dengan keprihatinan terorisme" akan ditangguhkan selama 90 hari.

Negara yang termasuk dalam larangan tersebut adalah Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia and Yaman. Seluruh penduduk dari negara itu berjumlah lebih dari 130 juta.

Larangan tersebut memicu kekacauan di seluruh bandar udara internasional AS sekaligus protes yang berlanjut di seluruh negeri itu dalam beberapa hari belakangan.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN DONALD TRUMP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri