Menuju konten utama

Ungkap Penembakan di Papua, TGPF Mulai dari Pembakaran Rumdinkes

TGPF Intan Jaya memulai penelusuran dari kasus pembakaran Rumdinkes di di Distrik Hipadipa yang terjadi September lalu.

Ungkap Penembakan di Papua, TGPF Mulai dari Pembakaran Rumdinkes
Ilustrasi Penembakan di Papua. tirto.id/Sabit

tirto.id - Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Benny Mamoto mengatakan kasus pembakaran rumah dinas kesehatan (Rumdinkes) di Distrik Hipadipa menjadi langkah awal pengungkapan berbagai kasus penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya.

"Memang benar kasus yang menyeret delapan anggota TNI AD terkait dengan kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hipadipa sudah ditangani Puspomad," kata Ketua TGPF Benny Mamoto kepada Amtara di Jayapura, Senin (16/11/2020).

Benny Mamoto menegaskan bahwa delapan anggota TNI AD itu seluruhnya bertugas di Hipadipa. Ia yang didampingi anggota Kompolnas Pungki Indarti mengatakan bahwa timnya akan berupaya menuntaskan berbagai kasus yang terjadi di Intan Jaya.

Terkait dengan kasus penembakan yang menewaskan Pendeta Yeremia Zanambani, Benny Mamoto mengatakan tim saat ini belum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut karena terkendala izin dari keluarga.

Awalnya keluarga, khususnya istri almarhum pendeta Zanambani, sudah mengizinkan untuk autopsi, kemudian mereka meminta dokter independen yang melakukannya. Namun, kata Benny Mamoto, dalam perkembangan selanjutnya izin tersebut dicabut.

"Belum diketahui dengan pasti apa penyebab keluarga mencabut izin untuk mengautopsi jenazah Pendeta Zanambani. Hal itu menyebabkan tim kesulitan melanjutkan penyelidikan," kata Mamoto.

Delapan anggota TNI menjadi tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas di Hipadipa pada 19 September lalu. Mereka yakni Kapten Inf. SA, Letda Inf. KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Mereka diduga melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN DI PAPUA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan