Menuju konten utama

Ungkap 3 Keberatan, Pengacara Edward Soeryadjaya Enggan Ikut Sidang

Tim kuasa hukum Edward Soeryadjaya mengajukan tiga keberatan mengenai kesalahan prosedural dalam persidangan kliennya.

Ungkap 3 Keberatan, Pengacara Edward Soeryadjaya Enggan Ikut Sidang
Edward Seky Soeryadjaya. ANTARA FOTO/Andika Wahyu.

tirto.id - Persidangan perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS) pada hari ini diwarnai protes tim kuasa hukum.

Tim pengacara Edward Soeryadjaya memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang sebab majelis hakim mengabaikan keberatan yang mereka ajukan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/7/2018), salah satu kuasa hukum Edward, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya mengajukan 3 poin keberatan dan meminta agenda sidang pada hari ini tidak dilanjutkan.

Pertama, Yusril mempermasalahkan nomor surat pemanggilan Edward dalam persidangan. Yusril mencatat Edward dipanggil untuk berkas perkara PT Pertamina Transkontinental. Padahal, perkara Edward adalah korupsi dana pensiun Pertamina. Hal serupa juga terdapat pada surat pemanggilan para saksi di sidang ini. Menurut Yusril, pemanggilan tersebut melanggar pasal 146 KUHAP.

"Itu adalah kesalahan pemanggilan, kami hadir di sini tidak untuk menghadiri pemanggilan ini," kata Yusril saat memaparkan keberatan di persidangan.

Kedua, Yusril mempermasalahkan panitera yang belum menyerahkan salinan putusan sela kepada pihaknya. Dia mengaku pihaknya berencana membuat memori banding atas putusan sela, tapi tidak memiliki bahan pertimbangan karena pengadilan belum menyerahkan salinan putusan.

Padahal, menurut Yusril, tim pengacara Edward hendak menempuh upaya hukum ke pengadilan tinggi seperti diatur pasal 156 KUHAP.

"Andaikata pengadilan tinggi memutuskan menerima keberatan kami, sidang ini harus dihentikan. Karena itu kami keberatan sidang ini dilanjutkan sebelum hak kami mengajukan memori keberatan dapat kami lakukan," kata Yusril.

Ketiga, tim penasihat hukum Edward menyebut bahwa para saksi yang dihadirkan di sidang hari ini diperiksa dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) berbeda.

Anggota tim kuasa hukum Edward, Charles menerangkan 3 saksi yang dihadirkan di persidangan diperiksa dengan sprindik nomor 56. Sementara 5 saksi lainnya diperiksa dengan Sprindik nomor 55. Sementara berkas perkara hanya memuat satu sprindik, yakni nomor 55 yang berubah menjadi 56.

Sedangkan kliennya, menurut Charles, ditetapkan sebagai tersangka berdasar sprindik nomor 93. Para saksi di persidangan itu, dia melanjutkan, tidak pernah diperiksa dengan sprindik nomor 93. Adapun sprindik nomor 55 dan 56, menurut dia, tidak terkait dengan penyidikan perkara Edward.

"Jadi kami merasa bahwa saksi ini, yang hari ini dipanggil, tidak pernah diperiksa untuk atas nama tersangka Edward Soeryadjaya. Karena itu, kami merasa saksi ini tidak bisa dihadirkan di sini karena belum pernah diperiksa untuk pak Edward," ujar Charles.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim perkara ini menilai keberatan tim penasihat hukum Edward bisa diakomodir di berkas pleidoi.

Hakim Sunarso selaku Ketua Majelis juga menyatakan panitera yang bertugas dalam persidangan kali ini bukan panitera asli. Dia berjanji akan menanyakan perihal penyerahan salinan putusan sela di lain waktu. Dia memastikan berkas putusan sela itu sudah selesai diketik.

Sebaliknya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh meminta agar sidang perkara ini tetap berlanjut. Mereka membantah keberatan tim kuasa hukum Edward, termasuk mengenai keabsahan para saksi yang dihadirkan di persidangan hari ini.

Setelah itu, tim kuasa hukum Edward pun menyatakan akan meninggalkan ruang sidang apabila majelis hakim tetap melanjutkan persidangan pada hari ini.

"Kami mohon izin untuk meninggalkan ruang sidang. Bukan walkout, tapi karena kami tidak akan bertanya. Untuk apa kami di sini? Itu saja," kata Charles.

Sebagai informasi, Edward Seky Soeryadjaya (ESS) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) oleh Kejaksaan Agung pada akhir Oktober 2017.

Ia menjadi tersangka karena diduga telah turut serta menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI yang dilakukan oleh tersangka lainnya di kasus ini, yakni Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

Kejaksaan menjerat Edward dengan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA PENSIUN PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom