Menuju konten utama

UMP Rendah, Buruh Jogja Tuntut Kenaikan Upah 2020 Mengacu KHL

Jika pengupahan mengacu PP 78/2015, upah minimum provinsi Jogja tak naik signifikan, sehingga diprediksi nilainya terendah se-Indonesia.

UMP Rendah, Buruh Jogja Tuntut Kenaikan Upah 2020 Mengacu KHL
Ilustrasi upah setara. REUTERS/Ruben Sprich

tirto.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yogyakarta menolak Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan besaran upah 2020.

Sekretaris DPD KSPSI Yogyakarta, Irsyad Ade Irawan menyatakan, jika pengupahan hanya mengacu PP 78, maka upah minimum provinsi (UMP) Yogyakarta tak naik signifikan dan tetap terendah se-Indonesia.

"Kami menolak dijadikannya PP 78 sebagai dasar pengupahan 2020," kata Irsyad usai audiensi dengan anggota DPRD dan Dinas Tenaga dan Transmigrasi (Disnakertrans) di gedung DPRD Yogyakarta, Jumat (18/10/2019).

Dengan PP 78, kata dia, maka kenaikan UMP hanya sekitar 8 persen sesuai dengan sejumlah komponen yang diatur di dalamnya. Padahal, lanjutnya, dengan kenaikkan hanya 8 persen itu masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) di Yogyakarta.

Ia mencontohkan UMP Kota Yogyakarta pada 2019 sebesar Rp1,8 juta. Padahal, katanya, berdasarkan survei, KHL Kota Yogyakarta adalah Rp2,7 juta. Ada selisih Rp900 ribu. Hal ini juga terjadi di daerah di DIY.

"Artinya satu orang buruh di Yogya sangat mungkin dia mengalami defisit. Maka tidak heran kalau angka kemiskinan dan indeks rasio gininya tinggi," kata Irsyad.

Oleh karena itu, tuntutan buruh yang paling pokok, kata dia, adalah agar upah minimum kabupaten/kota 2020 yang akan segera ditetapkan awal November 2019 mengacu KHL.

Ketua Komisi D DPRD DIY, Kuswanto mengatakan, seharusnya jika buruh ingin menuntut kenaikan UMP yang tak sesuai dengan PP 78, sebaiknya dilayangkan gugatan secara resmi.

"Upah minimum itu kan termaktub dalam PP 78. Kalau saya kalau itu memang [ingin] ada hasilnya. Monggo bareng-bareng menggugat secara akademik dengan SOP yang benar secara objektif kita menggugatnya ke dewan pengupahan pusat," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker DIY, Ariyanto Wibowo menyebut, PP 78 merupakan rujukan dalam menentukan UMP 2020.

"Kalau kita dari segi pemeritahan itu sudah ada PP 78. Kisaran tiap tahun akan berubah, kalau tahun besok itu antara kisaran 8 persen," kata dia.

Perubahan kenaikan tersebut sesuai dengan angka inflasi dan produk domestik bruto (PDB) yang nantinya akan disampaikan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Setelah mendapatkan surat, maka pihaknya akan langsung membahas dan menentukan UMP.

"Kita akan melakukan penghitungan dengan dewan pengupahan daerah, setelah ada angka nanti akan disampaikan ke Gubernur, lalu nanti ada penetapan," katanya.

Ariyanto juga mengatakan, dinas punya waktu sekitar dua pekan lagi untuk membahas UMP 2020. Pada tanggal 1 November 2019 UMP 2020 sudah harus ditetapkan.

Baca juga artikel terkait UMP 2020 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali