UMK Kalimantan Barat di 14 Kota, Pontianak hingga Singkawang

Kontributor: Sulthoni, tirto.id - 12 Des 2022 13:20 WIB
Dibaca Normal 1 menit
Kota Pontianak dan Singkawang memiliki besaran UMK yang lebih tinggi dibanding UMP Kalimantan Barat. Berikut daftar lengkap UMK Kalimantan Barat.
tirto.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat mengalami pembaruan pada tahun 2023. Penetapan itu berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/NAKERTRAN/2022. SK itu juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Peraturan tentang penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Barat dikeluarkan pada 6 Desember 2022. Namun, pemberlakuan regulasi tersebut baru akan dimulai pada 1 Januari 2023.

Kabupaten dan kota yang ada di provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kotamadya. Dengan begitu, dalam SK Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, ada 14 UMK yang mengalami pembaruan besaran upah minimum.


UMP Kalimantan Barat mengalami kenaikan sebesar 7,16 persen, dari Rp2,434,328 menjadi 2.608.601,75. Sementara itu, UMK di setiap kota/kabupaten mengalami peningkatan dengan persentase mulai 6,13 hingga 7,28 persen.

Sesuai SK Gubernur, penetapan UMK diperuntukkan bagi para pekerja yang bekerja selama 40 jam dalam satu minggu. Perhitungan tersebut menggunakan sistem 8 jam kerja per hari selama 5 hari kerja atau 7 jam kerja per hari dengan jangka waktu 6 hari kerja.

Penatapan UMP dan UMK itu juga diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang satu tahun. Sementara itu, untuk pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, penentuan upahnya mengikuti peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Hadirnya SK Gubernur Provinsi Kalimantan Barat ini juga dengan otomatis menggugurkan SK Gubernur tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi bernomor 1047/DISNAKERTRANS/2021.


Daftar UMK di Kalimantan Barat 2023


Dalam laman Provinsi Kalimantan Barat disebutkan bahwa Kabupaten Ketapang menjadi wilayah dengan upah tertinggi, yakni sebesar Rp3.085.615,23. Kabupaten yang beribukota Delta Pawan tersebut mengalami kenaikan upah sebesar 7,28 persen.

Sementara itu, daerah dengan kenaikan upah paling rendah adalah Kabupaten Mempawah. Besaran upah untuk wilayah ini adalah Rp2.606.427,22, dengan kenaikan 6,13%.

Untuk tataran kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang mengalami kenaikan tertinggi yakni Rp2.781.898,83. Sementara itu, Kota Pontianak memiliki UMK sebesar Rp2.750.644,55. Kedua kota tersebut memiliki besaran upah minimum lebih tinggi dibanding UMP Kalimantan Barat.

Berikut daftar lengkap UMK 14 kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat

Nomor Kabupaten/Kota UMK 2022 UMK 2023
1 Kabupaten Ketapang Rp2.876.252 Rp3.085.615,23
2 Kabupaten Kayong Utara Rp2.748.507 Rp2.930.678,41
3 Kabupaten Sambas Rp2.609.393 Rp2.792.599,31
4 Kota Singkawang Rp2.596.120,45 Rp2.781.898,83
5 Kabupaten Sintang Rp2.611.966 Rp2.771.035,16
6 Kabupaten Bengkayang Rp2.586.291 Rp2.767.564,136
7 Kabupaten Landak Rp2.582.000 Rp2.767.310,14
8 Kabupaten Sanggau Rp2.547.405 Rp2.703.536,00
9 Kota Pontianak Rp2.579.616,01 Rp2.750.644,55
10 Kabupaten Melawi Rp2.515.896 Rp2.682.398,52
11 Kabupaten Kapuas Hulu Rp2.486.796 Rp2.661.842,00
12 Kabupaten Sekadau Rp2.486.031,38 Rp2.654.770,501
13 Kabupaten Kubu Raya Rp2.467.630 Rp2.646.878,64
14 Kabupaten Mempawah Rp2,434,328 2.606.427,22

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan menarik lainnya Sulthoni
(tirto.id - Ekonomi)

Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Muhammad Fadli Nasrudin Alkof

DarkLight