Menuju konten utama

UMK Jawa Tengah 2023 di 35 Kota, Semarang hingga Solo

Jawa Tengah memiliki persentase kenaikan UMP 2023 terbesar di Pulau Jawa yakni sebesar 8,01 persen. Berikut daftar UMP Jawa Tengah dan UMK per kabupaten.

UMK Jawa Tengah 2023 di 35 Kota, Semarang hingga Solo
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Selasa (6/12/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.

tirto.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa tengah pada tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen. Sementara itu, daftar per kabupaten di Jateng juga mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan besaran yang berbeda-beda. Sebagai misal, Semarang naik menjadi Rp3.060.348,78 sementara UMK Solo adalah sebesar Rp2.174.169,00.

Mengutip laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan bahwa penetapan UMP dan UMK tahun 2023 telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ganjar juga menambahkan bahwa UMP dan/atau UMK yang telah ditetapkan tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja kurang dari satu tahun. Namun, pekerja dengan kualifikasi tertentu akan mendapatkan upah yang lebih tinggi dari UMP. Sementara itu, pekerja atau buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun, sistem pengupahannya mengacu pada struktur dan skala upah.

Faktor yang menjadi bahan pertimbangan atau penghitungan untuk penetapan UMK adalah nilai inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota terkait, serta nilai alfa. Data yang digunakan untuk menghitung penyesuaian upah minimum bersumber dari Badan Pusat Statistik langsung.

Secara definitif, nilai alfa adalah sebuah indeks tertentu yang menilai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu daerah dengan nilai tertentu. Idealnya, bahan pertimbangan utamanya adalah produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sebelum membuat keputusan untuk menetapkan upah minimum, Ganjar Pranowo mengaku telah melakukan serangkaian tahapan. Salah satunya adalah menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha sebanyak tiga kali.

Data UMP Jawa Tengah 2023

Mengutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, presentase kenaikan UMP Jawa Tengah menjadi yang terbesar Pulau Jawa pada tahun ini. Peningkatannya adalah sebesar 8,01 persen. Semula, pada 2022, besaran UMP Jateng adalah sebesar Rp1.812.935,00. Kini, nilai upah minimum tersebut naik sebanyak Rp145.234,26 sehingga menjadi Rp1.958.169,69.

Dalam proses pertimbangan kenaikan UMP dan UMK, pihak pemerintah provinsi setempat juga telah menerima usulan dari kabupaten/kota, meskipun terdapat banyak perbedaan. Diskusi-diskusi tersebut terus dilakukan sebelum mencapai keputusan.

Kota Semarang mengalami kenaikan UMK tertinggi di Jawa Tengah. Kini UMK Kota Lumpia tersebut adalah sebesar Rp3.060.348,78. Sementara itu, yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni sebesar Rp1.958.169,69. Maka dari itu, dalam menetapkan upah pekerja, Kabupaten Banjarnegara merujuk pada UMP karena hasil perhitungan UMK-nya berada di bawah UMP 2023.

Daftar UMK Per Kabupaten di Jawa Tengah 2023

Berikut daftar lengkap UMK per kabupaten di Jawa tengah pada tahun 2023.

No. Kabupaten/Kota Nilai Kenaikan
1 Kab. Cilacap 2.383.090,46 152.358,96
2 Kab. Banyumas 2.118.123,64 134.861,80
3 Kab. Purbalingga 2.130.980,94 134.166,00
4 Kab. Kebumen 2.035.890,04 129.108,20
5 Kab. Purworejo 2.043.902,33 132.051,53
6 Kab. Wonosobo 2.076.208,98 144.923,65
7 Kab. Magelang 2.236.776,91 154.969,73
8 Kab. Boyolali 2.155.712,29 145.412,99
9 Kab. Klaten 2.152.322,94 136.699,58
10 Kab. Sukoharjo 2.138.247,70 140.094,52
11 Kab. Wonogiri 1.968.448,32 129.404,33
12 Kab. Karanganyar 2.207.483,64 143.170,44
13 Kab. Sragen 1.969.569,00 130.139,44
14 Kab. Grobogan 2.029.569,04 135.536,94
15 Kab. Blora 2.040.080,17 135.883,48
16 Kab. Rembang 2.015.927,08 141.605,03
17 Kab. Pati 2.107.697,44 139.358,40
18 Kab. Kudus 2.439.813,98 146.755,72
19 Kab. Jepara 2.272.626,63 164.223,52
20 Kab. Demak 2.680.421,39 167.415,50
21 Kab. Semarang 2.480.988,00 169.733,85
22 Kab. Temanggung 2.027.569,32 139.737,21
23 Kab. Kendal 2.508.299,90 167.987,62
24 Kab. Batang 2.282.025,72 149.490,70
25 Kab. Pekalongan 2.247.345,90 152.699,71
26 Kab. Pemalang 2.081.783,00 140.892,59
27 Kab. Tegal 2.106.237,58 137.791,24
28 Kab. Brebes 2.018.836,92 133.817,53
29 Kota Magelang 2.066.006,64 130.093,37
30 Kota Surakarta 2.174.169,00 138.448,83
31 Kota Salatiga 2.284.179,97 155.656,78
32 Kota Semarang 3.060.348,78 225.327,49
33 Kota Pekalongan 2.305.822,66 149.608,89
34 Kota Tegal 2.145.012,11 139.081,59
35 Kab Banjarnegara 1.958.169.69 138.334,52

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Yasinta Arum Rismawati

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Yasinta Arum Rismawati
Penulis: Yasinta Arum Rismawati
Editor: Muhammad Fadli Nasrudin Alkof