Menuju konten utama

Ujian SBMPTN 2018: Daftar Tata Tertib yang Wajib Ditaati Peserta

"Setiap pelanggaran tata tertib ujian masuk, akan mengakibatkan peserta ujian tidak diikutsertakan dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru."

Ujian SBMPTN 2018: Daftar Tata Tertib yang Wajib Ditaati Peserta
peserta mengikuti pelaksanaan seleksi bersama masuk perguruan tinggi (sbmptn) 2016 di kampus stmik raharja, cikokol, tangerang, banten, selasa (31/5). smbptn secara nasional dilakukan secara serentak di seluruh indonesia diikuti 721.314 calon mahasiswa memperebutkan 99.223 kursi di 78 perguruan tingi negeri. antara foto/lucky r/foc/16.

tirto.id -

Ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2018 untuk tes tulis berbasis cetak (UTBC) bakal digelar pada Selasa 8 Mei 2018, serentak di seluruh Indonesia.

Ujian SBMPTN 2018 ini akan dimulai pada pukul 07:00 WIB, 08:00 WITA, dan 09:00 WIT untuk peserta ujian Saintek dan Campuran. Sedangkan untuk peserta ujian Soshum bakal dimulai pukul 09:45 WIB, 10:45 WITA, dan 11:45 WIT.

Terkait lokasi ujian, peserta dapat dilihat dari kartu tanda peserta SBMPTN. Meskipun belum bisa memasuki ruang ujian, peserta bisa mengetahui di mana lokasi gedung maupun kursi duduknya.

"Kami sarankan para peserta meninjau lokasi, gedung dan ruangan ujian pada H-1 pelaksanaan SBMPTN agar peserta tidak tersesat atau terlambat," ujar Koordinator Humas Panlok 34 Bandung SBMPTN 2018, Ade Kadarisman kepada wartawan di Bandung, Senin (7/5/2018) dilansir Antara.

Berikut tata tertib ujian SBMPTN 2018 sebagaimana dikutip utuh dari laman resmi sbmptn.ac.id:

Sebelum Ujian dimulai

  1. Peserta ujian harus sudah mengetahui RUANG UJIAN dan LOKASI UJIAN sehari sebelum ujian berlangsung.
  2. Peserta harus membawa:
    1. Kartu Tanda Peserta Ujian.
    2. Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi. Lulusan Tahun 2018 sekurang-kurangnya telah membawa Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah.
    3. Pensil Hitam 2B secukupnya.
    4. Rautan Pensil.
    5. Karet Penghapus yang Bersih dan Lunak.
    6. Ballpoint Hitam.
  3. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt)
  4. Peserta harus bersepatu
  5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun lebih dari 30 menit sejak waktu tes dimulai, Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.
  6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
  7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam digital dan sebagainya. (barang-barang tersebut harus dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di depan kelas dan dalam kondisi off).
  8. Peserta harus duduk di tempat yang sudah diberi nomor ujian, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.
  9. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.
  10. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.
Selama Ujian Berlangsung
  1. Peserta tidak dipebolehkan membuka naskah soal ujian (NSU) sebelum diberi tanda oleh Pengawas Ujian.
  2. Setelah tanda ujian dimulai, pertama peserta harus memeriksa lembar naskah ujian dengan seksama untuk melihat kelengkapan lembar NSU. Apabila ditemukan lembar naskah yang tidak lengkap segera minta diganti dengan NSU yang baru.
  3. Peserta harus memeriksa kondisi Lembar Jawaban Ujian (LJU).
  4. Peserta mengisi Lembar Jawaban Ujian dengan pensil 2B.
  5. Selama ujian berlangsung, peserta DILARANG:
    1. Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.
    2. Bekerjasama atau berkomunikasi (berbicara) dengan peserta lain.
    3. Memberi dan atau menerima bantuan dalam menjawab soal ujian.
    4. Memperlihatkan pekerjaan/jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/ jawaban peserta lain.
    5. Saling meminjam alat tulis.
    6. Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali seizin pengawas ujian.
    7. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
  6. Apabila peserta telah selesai mengerjakan ujian sebelum waktu ujian berakhir, maka peserta harus tetap duduk di tempat sampai waktu ujian berakhir.
Setelah Ujian Selesai
  1. Peserta harus memeriksa NAMA, NOMOR PESERTA, dan TANGGAL LAHIR pada LJU, sudah diisi dan dihitami dengan benar serta sudah ditandatangani.
  2. Peserta tidak diperbolehkan meneruskan pekerjaan serta tetap duduk di tempat pada saat bel tanda waktu ujian berakhir berbunyi.
  3. Peserta baru boleh meninggalkan tempat setelah diberi instruksi oleh Pengawas Ujian.
"Setiap pelanggaran tata tertib ujian masuk, akan mengakibatkan peserta ujian tidak diikutsertakan dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru," demikian keterangan panitia dalam laman resmi sbmptn.ac.id.

Baca juga artikel terkait SBMPTN 2018 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani