Menuju konten utama

Uji Emisi di Jakarta, Wagub Riza: Jika Sudah 50% Baru akan Ditindak

Wagub sebut sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi di Jakarta ditunda dan akan diterapkan bila 50% kendaraan telah melakukan tes.

Uji Emisi di Jakarta, Wagub Riza: Jika Sudah 50% Baru akan Ditindak
Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021). . ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan akan memberlakukan penindakan sanksi tilang bagi pelanggar pemberlakuan uji emisi di Jakarta bila 50 persen kendaraan di ibu kota telah melakukan tes.

Selama persentase itu belum tercapai, kata Riza, Pemprov DKI akan mendorong masyarakat segera melakukan pengujian dan menambah layanan uji.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menyatakan sanksi tilang bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukkan kartu lulus uji emisi dilaksanakan mulai 13 November 2021.

“Nanti kalau sudah dari 50 persen [Kendaraan melakukakan uji emisi], baru nanti akan ditindak," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2021).

Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta itu menjelaskan, penindakan yang akan dilakukan seperti teguran hingga sanksi. “Masyarakat diminta untuk laksanakan uji emisi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan," ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asep Kuswanto mengatakan penindakan pada 13 November mendatang ditunda lantaran kendaraan yang melakukan uji emisi masih sangat sedikit. Dinas DLH menargetkan kebijakan itu akan dilakukan awal 2022.

“Jadi akan kami tunda, dan penundaanya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," kata Asep di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).

Asep mengatakan jumlah kendaraan yang diuji emisi ulang baru sedikit dipengaruhi ketersediaan fasilitas uji. Sampai saat ini, kata Asep, hanya ada 254 bengkel uji emisi untuk roda empat dan 15 untuk roda dua.

Dinas DLH menargetkan ada penambahan fasilitas untuk roda empat dan roda dua hingga mencapai 500 bengkel atau kios uji emisi.

Asep mengaku saat ini Dinas DLH masih terus melakukan sosialisasi mengenai sanksi tilang yang akan diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

“Masyarakat banyak yang minta ke kami juga, 'tolong lebih dimasifkan dulu sosialisasinya kemudian bengkel uji emisi ditambah lagi supaya masyarakat bisa tetap bisa melakukan uji emisi tanpa harus antre seperti saat ini'," kata dia.

Baca juga artikel terkait UJI EMISI DI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz