Menuju konten utama

Uji Coba Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal Dilakukan dengan Dua Metode

Kementerian Kominfo bekerja sama dengan dua operator seluler melakukan uji coba pemblokiran IMEI ponsel ilegal pada 17-18 Februari 2020. 

Uji Coba Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal Dilakukan dengan Dua Metode
Cek IMEI Kementerian perindustrian. foto/https://imei.kemenperin.go.id/

tirto.id - Pemerintah melakukan uji coba sistem pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel ilegal selama dua hari, yakni 17-18 Februari 2020.

Uji coba itu dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) operator seluler dengan menggunakan dua metode, yaitu Black List dan White List.

“Uji coba dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI yakni mekanisme Black List atau White List,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Metode Black List adalah memakai mekanisme "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapatkan sinyal.

Setelah diidentifikasi oleh sistem, ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung kasusnya.

Sementara, mekanisme White List menerapkan "normally off". Hanya ponsel dengan IMEI legal yang mendapatkan sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.

Uji coba mekanisme Black List dilakukan oleh Kominfo bersama operator XL Axiata. Sedangkan uji coba mekanisme White List dilakukan oleh Kominfo bekerja sama dengan operator Telkomsel.

General Manager Corporate Communication PT XL Axiata, Tri Wahyuningsih, mengatakan bahwa uji coba yang dilakukan pada hari ini masih bersifat internal.

Oleh karena itu, pengguna XL tidak akan menerima notifikasi pemberitahuan yang merupakan prosedur dari metode Black List.

“Hanya uji coba di lingkungan terbatas (control group), tidak berdampak ke pengguna sama sekali, jadi tidak ada notifikasi. Uji coba teknis untuk memastikan HP yang ilegal benar-benar bisa terblokir oleh sistem,” ujar Ayu, seperti dilansir Antara.

GM External Corporate Communications Telkomsel, Aldin Hasyim juga mengatakan perusahaannya berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan pemblokiran IMEI ilegal.

“Telkomsel pada prinsipnya comply dengan aturan yang ditetapkan pemerintah dan berkoordinasi secara intensif dengan ATSI, Kemenperin, Kemenkominfo, serta siap mendukung kebutuhan uji coba dalam proses penerapan regulasi IMEI,” ujar Aldin, dalam pernyataan tertulisnya.

Aturan tentang IMEI akan berlaku secara efektif mulai 18 April 2020. Kementerian Kominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian mengesahkan aturan ini pada 18 Oktober 2019 lalu.

Baca juga artikel terkait IMEI

tirto.id - Teknologi
Sumber: Antara
Editor: Addi M Idhom