Menuju konten utama

Uji Coba Kelas Standar, BPJS Kesehatan: Tidak Ada Perubahan Iuran

BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada perubahan besaran iuran saat uji coba kelas standar.

Uji Coba Kelas Standar, BPJS Kesehatan: Tidak Ada Perubahan Iuran
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

tirto.id - BPJS Kesehatan melakukan tahap uji coba penghapusan iuran kelas 1, 2 dan 3 kemudian menerapkan kelas standar. Uji coba ini dimulai pada Juli 2022.

Pejabat sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menuturkan, skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Tidak ada perubahan iuran. Iuran tetap mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020," katanya kepada Tirto, Senin (4/7/2022).

Uji coba penghapusan kelas iuran akan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah. Namun hingga saat ini realisasi tersebut masih dalam tahap pembahasan intensif dengan beberapa pihak.

"Masih dalam tahap pembahasan intensif dengan pihak-pihak terkait," ungkapnya.

Untuk diketahui dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan diatur tentang iuran kelas I, II dan III.

Berikut iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan:

- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp150.000 per bulan

- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas II Rp100.000 per bulan

- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas III Rp35.000 per bulan.

Baca juga artikel terkait IURAN BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin