Menuju konten utama

Uji Coba e-Tilang Mulai Hari Ini, Rambu Baru Dipasang Nanti Sore

“RPPJ dipastikan [dipasang] sore ini."

Uji Coba e-Tilang Mulai Hari Ini, Rambu Baru Dipasang Nanti Sore
Aplikasi digital untuk mengetahui info seputar tilang pelanggar lalu lintas. ANTARA FOTO

tirto.id - Sistem tilang elektronik (e-Tilang) bakal mulai diuji coba per Senin (1/10/2018). Sejumlah persiapan diklaim telah dilakukan, di antaranya seperti pemasangan kamera CCTV di dua titik lokasi, yakni di sekitar Monas dekat Patung Arjuna Wijaya, serta di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat.

Kendati demikian, Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) baru akan dipasang Dinas Perhubungan DKI Jakarta sore ini.

“RPPJ dipastikan [dipasang] sore ini. Karena kami baru mendapat info dan butuh waktu untuk memproduksinya. Untuk sementara waktu kami gunakan mobile VMS (Variable Message Signs),” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta pada hari ini (1/10/2018).

RPPJ itu akan menginformasikan bahwa di daerah tersebut berlaku penegakan hukum secara elektronik. Kendati demikian, Sigit mengatakan bahwa sistem tilang elektronik tak ubahnya perubahan sistem penegakan hukum, dari yang sebelumnya bersifat manual menjadi elektronik.

Sigit menyebutkan uji coba yang dimulai hari ini untuk mengetes perolehan bukti pelanggaran. Untuk itu, bentuk pelanggaran yang ditindak sebetulnya masih sama dengan yang selama ini sudah berlaku, yakni pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.

“Jadi kinerja alat dan prosedur penegakan hukumnya yang berubah dari manual ke elektronik. Misalkan ada pelanggaran marka, maka mulai hari ini petugas tidak lagi mendapatinya lewat pantauan fisik. Hal semacam inilah yang ingin disosialisasikan ke masyarakat,” jelas Sigit.

Meski belum memenuhi penyediaan RPPJ, namun Sigit mengklaim bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memasang tiang beserta CCTV, sesuai arahan Ditlantas Polda Metro Jaya. Sayangnya saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah CCTV yang telah terpasang, Sigit mengaku tak mengetahuinya secara rinci.

“Kami sudah berkoordinasi, tapi untuk pelaksanaannya memang berada pada domain Polda Metro Jaya. Karena untuk penegakan hukum itu ada Ditlantas, jadi bentuk teguran dan penindakannya pun di mereka,” kata Sigit.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani