Menuju konten utama

Uji Coba e-Tilang di Jakarta akan Dilakukan Oktober 2018

Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba e-tilang mulai Oktober 2018, tahap awal aturan ini berlaku bagi kendaraan bernomor plat B.

Uji Coba e-Tilang di Jakarta akan Dilakukan Oktober 2018
Aplikasi digital untuk mengetahui info seputar tilang pelanggar lalu lintas. ANTARA FOTO

tirto.id -

Tilang elektronik atau E-tilang direncanakan akan diuji coba dan disosialisasikan Oktober mendatang. Nantinya, awal uji coba itu diperuntukkan bagi nomor kendaraan pelat B di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

“Ke pelat nomor B dulu. Kemudian, untuk sinkronisasi data akan dikoordinasikan dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sementara ini diperuntukkan dan diberlakukan, kepada pelat nomor B,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Menurut dia, jumlah kendaraan pelat B di Jakarta hanya 10 persen, sehingga untuk penilangan selain pelat B harus bekerja sama dengan Korlantas Polri. Saat ini pihaknya masih mendata jumlah CCTV yang akan digunakan untuk memantau kendaraan.

Selain itu, kamera yang dipasang nantinya akan mampu melihat secara jelas dalam kegelapan. “Ada spesifikasinya, yang jelas dalam keadaan gelap pun bisa terlihat dan 90 persen akurat," ucap dia.

E-tilang juga berdampak bagi jumlah personel Polisi Lalu Lintas yang bertugas di lapangan. Petugas nantinya akan berjaga di pos lalu lintas dan bisa mendatangi lokasi jika dalam keadaan darurat misalnya ada pengalihan arus karena demonstrasi atau kejahatan jalanan. Tujuan lain dari penerapan tilang elektronik ialah mengurangi kemacetan di Jakarta.

Yusuf juga menginginkan adanya tilang elektronik dapat mewujudkan masyarakat yang taat berlalu lintas meski tidak ada anggota kepolisian di jalan raya. Karena yang akan mengawasi jalanan selama 24 jam ialah kamera pengawas. “Ini untuk mengubah budaya masyarakat serta cara pandang soal ‘diawasi’. Jika mengubah aturan itu gampang,” kata Yusuf.

Tilang elektronik memiliki kelebihan ketimbang penilangan manual seperti lebih cepat waktu penindakan, pelanggar tidak perlu hadir sidang di pengadilan negeri, data tilang langsung terkoneksi dengan back office, sehingga data akurat. Terakhir, terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda.

Sistem ini membuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penindakan pelanggaran lalu lintas itu menjadi lebih optimal. Penerimaan PNBP dari tilang juga berpotensi kian membesar seiring dengan penggunaan CCTV dalam tilang elektronik, terutama di kota-kota besar.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH